Sistem Informasi Manajemen Pernikahan (SIMKAH) sebagai langkah perubahan data konvensional ke digital. Aplikasi tersebut sebagai perwujudan makin berkembangnya teknologi. Karenanya dituntut pelayanan yang efektif dan efisien.
Modernisasi administrasi pada Kantor urusan Agama (KUA) diharapkan bisa meningkatkan integritas pelayanan di KUA. Tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA maupun masyarakat umum sangat dibutuhkan karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Beberapa fungsi SIMKAH diantaranya, adalah untuk membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan, infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif. Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat. Menyajikan data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan, dan pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Pengawasan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Bimas Islam Moeh Tongat mengatakan, bahwa fungsi kepengawasan merupakan sebagai barometer integritas KUA. Kepengawasan tidak hanya oleh atasan Kepala KUA, melainkan seluruh masyarakat terkait. Di mana, SIMKAH diakses oleh publik, sehingga setiap peristiwa nikah segera diketahui umum.
Yang menjadi sorotan akhir-akhir ini adalah pernikan di luar kantor tetapi dicatat di kantor. Untuk itu, KUA harus mengaktifkan SIMKAH sebagai langkah pengendalian dan pegawasan secara publik. Harapannya, SIMKAH bisa mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan. Pemerintah bisa mudah memantau peristiwa pernikahan. Dan yang paling mendasar yakni, tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa terjaga dengan baik.(on)