28 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Instagram

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Instagram

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Profil

PROSEDUR NIKAH

oleh admin
Februari 17, 2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 6 Menit
A A
0
13.3k
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Daftarkan dan catatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Mengapa harus di KUA? Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum, dan yang paling penting, biayanya Rp 0 jika pernikahan dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Namun jika di luar kantor, maka Catin harus membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp.600.000,- ke Rekening NR melalui bank terdekat.

Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya sangat mudah, calon pengantin (Catin) harus mempersiapkan:
1.    Meminta surat izin dari orang tua kedua mempelai.
2.   Harus memastikan tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan akad pernikahan menurut tata aturan fiqih munakahat, dan hukum positif yang berlaku.
3.  Catin harus mengetahui dan mempelajari segala hal yang berkaitan dengan keluarga, seperti hak dan kewajiban suami istri, manajemen dalam keluarga, dan sebagainya.
4.  Dan yang paling penting calon pengantin harus mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, misalkan diberikan imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai wanita.

Persiapan tersebut, merupakan tahap awal calon mempelai dan keluarga yang akan di bangun, agar tidak terjadi berbagai dilema keluarga, baik secara hukum maupun kepentingan harmonisasi keluarga.

Selanjutnya adalah Pemberitahuan Kehendak Nikah.
Orang yang akan menikah, pada hari dan jam kerja memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.
Pemberitahuan Kehendak Nikah, berisi nama Catin, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll) beserta wali (orang tua) yang mau menikahkan.
Adapun surat-surat yang diperlukan yakni:
 
I. Perkawinan Sesama WNI persyaratannya:
1.  Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2.  Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3.  Surat keterangan untuk nikah dari Desa/Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4.  Pas photo Catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota TNI/Polri berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Desa/Kelurahan setempat.
6.  Catin harus memiliki surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Catin pria yang umurnya kurang dari 19 tahun dan Catin wanita yang umurnya kurang dari 16 tahun. Bagi Catin pria yang akan berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama. Emm ada lagi catatan nih bagi Catin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin pria/wanita.
7. Bagi Catin yang akan melangsungkan pernikahan ke atau dari kecamatan lain, maka harus meminta surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
8. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Menikah dari Pejabat Atasan/Komandan.
9.  Kedua Catin mendaftarkan diri ke KUA yang dituju sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari jam kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat, Kota atau Kabupaten sesuai tempat tinggal “CATIN”
10.  Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 9 harus melampirkan foto copy Akte Kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
11.    Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Untuk Perkawinan Campuran persyaratannya:
1.    Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2.    Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3.   Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4.    Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5.    Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6.    Foto Copy PasPort
7.    Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8.    Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Pemeriksaan Nikah

PPN menerima pemberitahuan kehendak nikah, meneliti dan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Bila masih ada persyaratan yang kurang, PPN memberi tahu apa saja yang kurang. Bagi Catin tidak perlu khawatir, pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.

Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan, dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat, selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

Pelaksanaan Akad Nikah
Untuk Pelaksanaan Upacara Akad Nikah bisa dilaksanakan :
1.    di Balai Nikah/Kantor
2.    di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
Sebelum Akad Nikah terdapat Pemeriksaan Ulang Seperti:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya. tujuannya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau ada bila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

Tahapan Pemberian Izin:
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan, dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu, minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

Garis besar Akad Nikah /Ijab Qobul:
Sebelum pelaksanaan ijab qobul, sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.

Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal yang dapat menghalangi (cacat atau mengalami kecelakaan, dll) wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, di saksikan oleh wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

Seorang suami sedia membacakan Ta'lik Talak dan mendatangani ikrar Ta'lik Talak, setelah itu penyerahan maskawin/mahar. Setelah itu, PPN menyerahkan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah dengan di barengi dengan Nasehat perkawinan dan diakhiri dengan Do'a penutup.(on)

Tags: Kemenag, Cilacap, Prosedur, Nikah
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MADRASAH UTAMAKAN KEJUJURAN UM

Artikel Selanjutnya

PTK WAJIB MENGUASAI IT

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022

Lapor

16 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
PTK WAJIB MENGUASAI IT

PTK WAJIB MENGUASAI IT

SIMPATIKA TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM LAIN

SIMPATIKA TERINTEGRASI DENGAN PROGRAM LAIN

KEMENAG TINGKATKAN PENYERAPAN DIPA DI KUA

KEMENAG TINGKATKAN PENYERAPAN DIPA DI KUA

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Januari 2023 (1)
  • Mei 2022 (16)
  • April 2022 (6)
  • Maret 2022 (24)
  • Februari 2022 (8)
  • Januari 2022 (18)
  • Desember 2021 (3)
  • November 2021 (3)
  • Oktober 2021 (11)
  • September 2021 (22)
  • Agustus 2021 (21)
  • April 2021 (7)
  • Maret 2021 (6)
  • Januari 2021 (2)
  • Desember 2020 (7)
  • September 2020 (6)
  • Agustus 2020 (4)
  • April 2020 (1)
  • November 2019 (2)
  • September 2019 (8)
  • April 2019 (1)
  • Maret 2019 (5)
  • Februari 2019 (3)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (9)
  • Agustus 2018 (4)
  • Mei 2018 (22)
  • April 2018 (22)
  • Maret 2018 (27)
  • Februari 2018 (21)
  • Januari 2018 (22)
  • Desember 2017 (12)
  • November 2017 (42)
  • Oktober 2017 (14)
  • September 2017 (7)
  • Agustus 2017 (14)
  • Juli 2017 (14)
  • Juni 2017 (8)
  • Mei 2017 (25)
  • April 2017 (15)
  • Maret 2017 (33)
  • Februari 2017 (20)
  • Januari 2017 (22)
  • Desember 2016 (30)
  • November 2016 (31)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (22)
  • Agustus 2016 (32)
  • Juli 2016 (23)
  • Juni 2016 (25)
  • Mei 2016 (53)
  • April 2016 (61)
  • Maret 2016 (27)
  • Februari 2016 (26)
  • Januari 2016 (30)
  • Desember 2015 (18)
  • November 2015 (20)
  • Oktober 2015 (10)
  • September 2015 (28)
  • Agustus 2015 (19)
  • Juli 2015 (13)
  • Juni 2015 (16)
  • Mei 2015 (9)
  • April 2015 (5)
  • Maret 2015 (20)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (5)
  • Agustus 2014 (2)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.