Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

HUKUM TAYAMMUM

oleh admin
16-Feb-2015
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 4 Menit
A A

… وَإِنْكُنْـتُمْ جُـنُباً فَاطَّـهَّرُواْقلى وَإِنْ كُنْـتُمْ مَّرْضٰىۤ أَوْ عَلـٰى سَفَرٍ أَوْ جَاۤءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤئِطِ أَوْلـٰمَسْـتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُواْ مَاۤءً فَتَـيَمَّمُواْ صَعِيْداً طَـيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيْـكُمْ مِّنْهُقلى مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْـعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلـٰكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَـهِّرَكُمْ وَلِيُـتِمَّ نِعْمَـتَهُ عَلَـيْكُمْ لَعَـلَّكُمْ تَشْـكُرُوْنَ.﴿ألْمائدة {5} : 6ï´¾

“… dan jika kamu junub maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

 (Al-Māidah (5) : 6)

Secara tersurat ayat tersebut menunjukkan kebolehan bertayammum bagi orang yang sedang sakit secara mutlak. Namun sebenarnya kebolehan tersebut diberi qaid (batasan) bagi orang yang sakit yang bila terkena air berbahaya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan segolongan dari tabi’in bahwa yang dimaksud dengan orang yang sakit -dalam ayat tersebut- adalah penderita penyakit cacar atau campak dan orang sakit yang apabila terkena air berbahaya. Oleh karena itu para fuqoha berpendapat bahwa ada tiga kategori penyakit yang membolehkan tayammum :

  1. Penyakit yang bila terkena air menyebabkan kematian atau kerusakan anggota badan.
  2. Penyakit yang bila terkena air menjadi semakin parah atau memperlambat proses kesembuhan.
  3. Penyakit yang bila terkena air tidak dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, memperlambat proses kesembuhan atau semakin parah.  Dalam kondisi seperti ini menurut golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah, orang tidak diperbolehkan tayammum, sedangkan menurut golongan Malikiyah, ia diperbolehkan bertayammum karena ayat

وإن كنتم مرضٰ“dan jika kamu sakit ” secara mutlak tanpa dibatasi oleh keadaan apapun.

Menurut pendapat Imam Syafi’i yang dimaksud dengan  ØµØ¹ÙŠØ¯Ø§ طيبا adalah debu/tanah yang suci, sebagaimana firman Allah SWT. :

وَالْـبَلَدُ الطَّـيِّبُ يَخْرُجُ نَبَاتُهُ بِإِذْنِ رَبِّـهِ.﴿الأعراف{7} : 58﴾

“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah.”

(Al-A’rāf (7) : 58)

Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah bisa debu, batu/pasir dan segala yang berasal dari bumi meskipun di atasnya tidak ada debu.

Adapun pengertian tayammum menurut istilah syara’ ialah :

إستعمال الصعيد فى عضوين مَخصوصين بقصد التطهـير.

“Menggunakan debu yang suci pada dua anggota badan yang tertentu dengan maksud untuk mensucikan.”

Dua anggota badan yang tertentu itu adalah wajah dan kedua tangan sampai dengan siku menurut golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah. Sedang menurut golongan Malikiyah dan Hanabilah sampai dengan pergelangan tangan.

Golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah beralasan bahwa tayammum adalah sebagai pengganti dari wudu, sedang ganti itu tidak boleh berbeda dengan yang asal kecuali berdasarkan dalil. Karena membasuh tangan dalam wudu itu wajib sampai siku, maka wajib pula mengusap tangan dalam tayammum sampai dengan siku. Mereka juga mengemukakan dalil berupa hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW. bersabda :

أَلتَّـيَمُّمُ ضَرْبَـتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَـةٌ لِلذِّرَاعَـيْنِ إِلَى الْمِرْفَـقَيْنِ.

﴿أخرجه الدار قطنى والحاكم والبيهقى﴾

“Tayammum itu dilakukan dua kali tepukan/pukulan. Sekali tepukan untuk mengusap wajah dan sekali tepukan untuk mengusap kedua belah tangan sampai siku.”

Adapun golongan Malikiyah dan Hanabilah berargumen bahwa kata اليـدsering dipakai untukmenyebut  Ø§Ù„كَـفّ(telapak tangan) sebagaimana firman Allah SWT. :

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَـةُ فَاقْطَـعُوْاۤ أَيْدِيَـهُمَا.﴿ألْمائدة {5} : 38﴾

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”

                                                                                                                        (Al-Māidah (5) : 38)

Pemotongan tangan itu menurut kesepakatan ulama hanyalah dilakukan sampai pergelangan tangan saja. Oleh karena itu mengusap tangan dalam tayammum cukup dinyatakan sah bila dilakukan sampai pergelangan tangan saja. Dalam hadits sahih Muslim dari Ammar bahwa Rasulullah SAW. bersabda :

إِنَّمَا يَكْفِيْكَ أَنْ تَضْرِبَ بِيَدِكَ اْلأَرْضَ ثُمَّ تَـنْفُخَ وَتَمْسَحَ بِهَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ.

“Sesungguhnya cukuplah bagimu, menepukkan tanganmu ke tanah, lalu kamu meniupnya dan mengusapnya pada wajah dan kedua pergelangan tanganmu.”

Petunjuk yang dapat diambil dari ayat :

  1. Suci dari hadas kecil dan hadas besar merupakan syarat sahnya s}alat.
  2. Apabila tidak ada air atau berhalangan memakainya, maka diperbolehkan melakukan tayammum.
  3. Islam adalah agama yang mudah dilaksanakan. Dalam syari’at Islam tidak didapati tuntutan yang berat dan sulit.

Author,

Drs. H. Mughni Labib, MSI

Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan Mental Pegawai Kankemenag kab. Cilacap, Selasa 13 Maret 2012 di Aula Kankemenag kab. Cilacap.

 
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Menuju MTsN Majenang

Artikel Selanjutnya

Hukum Wudlu

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Hukum Wudlu

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

Batasan Aurat

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
KAKANKEMENAG LEPAS KONTINGEN KSM

KAKANKEMENAG LEPAS KONTINGEN KSM

25 Juli 2016
DATA HARUS BERKUALITAS DAN TERINTEGRASI

DATA HARUS BERKUALITAS DAN TERINTEGRASI

25 November 2016
PENGAWAS SEKOLAH HARUS RAJIN MENULIS

PENGAWAS SEKOLAH HARUS RAJIN MENULIS

2 Desember 2015
Menteri Agama Meresmikan Gedung Baru SBSN MTsN 1 Cilacap dan KUA Kecamatan Cilacap Selatan

Menteri Agama Meresmikan Gedung Baru SBSN MTsN 1 Cilacap dan KUA Kecamatan Cilacap Selatan

8 Februari 2022

Maos Juara Umum MTQ Umum Tingkat Kabupaten Cilacap 2018

13 September 2018
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.