… ÙˆÙŽØ¥ÙنْكÙنْـتÙمْ جÙـنÙباً ÙَاطَّـهَّرÙواْقلى ÙˆÙŽØ¥Ùنْ ÙƒÙنْـتÙمْ مَّرْضٰىۤ أَوْ عَلـٰى سَÙَر٠أَوْ جَاۤءَ Ø£ÙŽØَدٌ Ù…ÙّنْكÙمْ Ù…Ùّنَ الْغَاۤئÙط٠أَوْلـٰمَسْـتÙم٠النÙّسَاۤءَ Ùَلَمْ تَجÙدÙواْ مَاۤءً ÙَتَـيَمَّمÙواْ صَعÙيْداً طَـيÙّباً ÙَامْسَØÙواْ بÙÙˆÙجÙوهÙÙƒÙمْ وَأَيْدÙيْـكÙمْ Ù…ÙّنْهÙقلى مَا ÙŠÙرÙيْد٠الله٠لÙيَجْـعَلَ عَلَيْكÙÙ… Ù…Ùّنْ Øَرَج٠وَلـٰكÙنْ ÙŠÙرÙيْد٠لÙÙŠÙطَـهÙّرَكÙمْ ÙˆÙŽÙ„ÙÙŠÙـتÙمَّ Ù†Ùعْمَـتَه٠عَلَـيْكÙمْ لَعَـلَّكÙمْ تَشْـكÙرÙوْنَ.﴿ألْمائدة {5} : 6ï´¾
“… dan jika kamu junub maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih). Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
(Al-MÄidah (5) : 6)
Secara tersurat ayat tersebut menunjukkan kebolehan bertayammum bagi orang yang sedang sakit secara mutlak. Namun sebenarnya kebolehan tersebut diberi qaid (batasan) bagi orang yang sakit yang bila terkena air berbahaya, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan segolongan dari tabi’in bahwa yang dimaksud dengan orang yang sakit -dalam ayat tersebut- adalah penderita penyakit cacar atau campak dan orang sakit yang apabila terkena air berbahaya. Oleh karena itu para fuqoha berpendapat bahwa ada tiga kategori penyakit yang membolehkan tayammum :
- Penyakit yang bila terkena air menyebabkan kematian atau kerusakan anggota badan.
- Penyakit yang bila terkena air menjadi semakin parah atau memperlambat proses kesembuhan.
- Penyakit yang bila terkena air tidak dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, memperlambat proses kesembuhan atau semakin parah. Dalam kondisi seperti ini menurut golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah, orang tidak diperbolehkan tayammum, sedangkan menurut golongan Malikiyah, ia diperbolehkan bertayammum karena ayat
وإن كنتم مرضٰ“dan jika kamu sakit ” secara mutlak tanpa dibatasi oleh keadaan apapun.
Menurut pendapat Imam Syafi’i yang dimaksud dengan صعيدا طيبا adalah debu/tanah yang suci, sebagaimana firman Allah SWT. :
وَالْـبَلَد٠الطَّـيÙّب٠يَخْرÙج٠نَبَاتÙه٠بÙØ¥Ùذْن٠رَبÙّـهÙ.﴿الأعراÙ{7} : 58ï´¾
“Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah.”
(Al-A’rÄf (7) : 58)
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah adalah bisa debu, batu/pasir dan segala yang berasal dari bumi meskipun di atasnya tidak ada debu.
Adapun pengertian tayammum menurut istilah syara’ ialah :
إستعمال الصعيد ÙÙ‰ عضوين مَخصوصين بقصد التطهـير.
“Menggunakan debu yang suci pada dua anggota badan yang tertentu dengan maksud untuk mensucikan.”
Dua anggota badan yang tertentu itu adalah wajah dan kedua tangan sampai dengan siku menurut golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah. Sedang menurut golongan Malikiyah dan Hanabilah sampai dengan pergelangan tangan.
Golongan Hanafiyah dan Syafi’iyah beralasan bahwa tayammum adalah sebagai pengganti dari wudu, sedang ganti itu tidak boleh berbeda dengan yang asal kecuali berdasarkan dalil. Karena membasuh tangan dalam wudu itu wajib sampai siku, maka wajib pula mengusap tangan dalam tayammum sampai dengan siku. Mereka juga mengemukakan dalil berupa hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW. bersabda :
أَلتَّـيَمّÙم٠ضَرْبَـتَان٠ضَرْبَةٌ Ù„Ùلْوَجْه٠وَضَرْبَـةٌ Ù„ÙلذÙّرَاعَـيْن٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ الْمÙرْÙَـقَيْنÙ.
﴿أخرجه الدار قطنى والØاكم والبيهقى﴾
“Tayammum itu dilakukan dua kali tepukan/pukulan. Sekali tepukan untuk mengusap wajah dan sekali tepukan untuk mengusap kedua belah tangan sampai siku.”
Adapun golongan Malikiyah dan Hanabilah berargumen bahwa kata اليـدsering dipakai untukmenyebut الكَـÙÙ‘(telapak tangan) sebagaimana firman Allah SWT. :
وَالسَّارÙق٠وَالسَّارÙقَـة٠ÙَاقْطَـعÙوْاۤ أَيْدÙيَـهÙمَا.﴿ألْمائدة {5} : 38ï´¾
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”
(Al-MÄidah (5) : 38)
Pemotongan tangan itu menurut kesepakatan ulama hanyalah dilakukan sampai pergelangan tangan saja. Oleh karena itu mengusap tangan dalam tayammum cukup dinyatakan sah bila dilakukan sampai pergelangan tangan saja. Dalam hadits sahih Muslim dari Ammar bahwa Rasulullah SAW. bersabda :
Ø¥Ùنَّمَا يَكْÙÙيْكَ أَنْ تَضْرÙبَ بÙيَدÙÙƒÙŽ اْلأَرْضَ Ø«Ùمَّ تَـنْÙÙخَ وَتَمْسَØÙŽ بÙهَا وَجْهَكَ ÙˆÙŽÙƒÙŽÙَّيْكَ.
“Sesungguhnya cukuplah bagimu, menepukkan tanganmu ke tanah, lalu kamu meniupnya dan mengusapnya pada wajah dan kedua pergelangan tanganmu.”
Petunjuk yang dapat diambil dari ayat :
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar merupakan syarat sahnya s}alat.
- Apabila tidak ada air atau berhalangan memakainya, maka diperbolehkan melakukan tayammum.
- Islam adalah agama yang mudah dilaksanakan. Dalam syari’at Islam tidak didapati tuntutan yang berat dan sulit.
Author,
Drs. H. Mughni Labib, MSI
Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan Mental Pegawai Kankemenag kab. Cilacap, Selasa 13 Maret 2012 di Aula Kankemenag kab. Cilacap.