Para Imam Madzhab sepakat bahwa menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat. Aurat laki-laki menurut al-Syafi’i dan Malik adalah sesuatu di antara pusat dan lutut, dengan dasar hadits Nabi SAW. :
عَوْرَة٠الرَّجÙل٠مَا بَيْنَ Ø³ÙØ±Ù‘َتÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ رÙكْبَتÙÙ‡Ù.﴿أخرجهالدار قطنى والبيهقى عن أبى أيّوب﴾
“Aurat laki-laki adalah sesuatu di antara pusa tdan lututnya” (Hadits ditakhrijkan oleh al-Daroquthni dan al-Baihaqi dari AbiAyyub).
Dalam masalah pusat dan lutut apakah termasuk aurat atau tidak, terdapat empat pendapat :
Pertama : Keduanya termasuk aurat.
Kedua : Pusat termasuk aurat sedangkan lutut tidak.
Ketiga : Keduanya tidak termasuk aurat.
Keempat : Lutut termasuk aurat sedangkan pusat tidak.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ata’.
Sementara Dawud dan Ahmad berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah kubul/kemaluan dan dubur saja.
Aurat perempuan adalah seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua telapak tangan. Demikian menurut al-Syafi’i dan Malik. Berdasarkan firman Allah SWT. :
وَلاَ ÙŠÙـبْدÙينَ زÙينَـتَهÙنَّ Ø¥Ùلاَّ مَـا ظَهَرَ Ù…Ùـنْهَا.﴿النور{24}: 31ï´¾
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” an-Nuur (24) : 31.
Kalimatما ظهر منهاmenurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar adalah muka dan telapak tangan.
Ummu Salamah pernah bertanya :
يَا رَسÙوْلَ Ø§Ù„Ù„Ù‡Ù ØªÙØµÙŽÙ„Ùّى الْمَرْأَة٠ÙÙÙ‰ دَرْع٠وَخÙمَار٠لَيْسَ عَلَيْهَا Ø¥ÙØ²ÙŽØ§Ø±ÙŒØŸ Ùَقَالَ : نَعَمْ Ø¥ÙØ°ÙŽØ§ كَانَ Ø³ÙŽØ§Ø¨ÙØºÙ‹Ø§ ÙŠÙØºÙŽØ·Ùّى ظÙÙ‡Ùوْرَ قَدَمَيْهَا.﴿رواه أبو داوود﴾
“Wahai Rasulullah, apakah perempuan itu boleh shalat dengan baju kurung dan tutup kepala yang di atas baju itu tidak ditutup dengan sarung? Rasulullah menjawab : Boleh apabila baju kurung itu longgar dan dapat menutup kedua mata kaki.” (HR. Abu Dawud)
Al-Tsauri dan Abu Hanifah berkata bahwa kaki (القـدم) tidak termasuk aurat.
Dawud dan Ahmad berkata bahwa seluruh anggota badannya adalah aurat kecuali muka.
Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam mengatakan bahwa seluruh badannya adalah aurat termasuk kukunya, dengan dasar hadits Nabi SAW. : (وَالْمَرْأَة٠عَوْرَةٌ) “Perempuan itu aurat.” (HR. al-Tirmidzi).
Author,
Drs. H. MughniLabib, MSI.
Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan mental Pegawai Kankemenag Kab. Cilacap, Selasa 3 April 2012 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap