Setelah lama mengendap, Rabu (1/11) unek-unek para pengelola madrasah akhirnya tersalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cilacap Komisi D yang membidangi pendidikan. Mereka adalah pengelola madrasah dari raudlatul athfal (RA) hingga madrasal aliyah (MA) negeri dan swasta se Kabupaten Cilacap.
Juru bicara Kementerian Agama adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Makmur Khaeruddin. Dia menyampaikan beberapa hal pokok terkait permasalahan yang ada di madrasah. Di antaranya yakni tekait Standar Pelayanan Minimum (SPM) di madrasah yang masih sangat jauh.
Menurutnya, rakyat dilayani, aparatur melayani adalah rumus paten dalam roda pemerintahan di Republik Indonesia. Dasar minimal sebuah pelayanan yang didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia telah jelas tertuang dalam Undang-undang (UU) 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 11 ayat (4) yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah”.
Pemerintah juga memfasilitasi UU 32/2004 tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal. Karenanya madrasah masih sangat membutuhkan pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan.
Dia melanjutkan bahwa dalam UU No 20 Tahun 2013 tenteng Sistem Pendidikan Nasional tidak dibeda-bedakan antara madrasah dengan sekolah. Akan tetapi prakteknya di lapangan, Pemkab Cilacap belum memberikan perhatian secara nyata kepada madrasah terutama yang terkait anggaran.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap, Taufikurohman dengan senang hati menerima aspirasi para pengelola madrasah. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih karena tidak harus mencari data di lapangan sudah mendapatkan berita tetang pendidikan madrasah.
“Kami akan tindak lanjuti aspirasi panjenengan semua. Tentunya panjengan harus menyiapkan data-data otentik dan juru bicara semua unsur, mulai dari RA, MI, MTs, MA hingga Kemenag. Segera kami akan temukan dalam rapat antara pengelola madrasah, Bagian hukum Pemkab, Kesra, dan Diknas. Untuk itu kami berharap panjenengan betul-betul matang sehingga nantinya apapun yang dipertanyakan sudah siap semuanya,”ucapnya.(On)