Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

PINDAH AGAMA ADALAH HAK ASASI MANUSIA

oleh admin
22-Agu-2016
Dalam Kategori Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
PINDAH AGAMA ADALAH HAK ASASI MANUSIA

Perpindahan agama seseorang ke agama lain merupakan hak asasi manusia. Hal ini sesuai UUD 45 Pasal 28E. Pada ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Dan ayat (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib Senin (22/8) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gandrungmangu menegaskan bahwa tidak dibenarkan jika kepala KUA memberikan persetujuan atas kepindahan agama seseorang.

“Tidak benar jika kepala KUA memberikan persetujuan atas perpindahan agama seseorang, misalnya dari agama Islam ke Kristen dan lainnya. Agama adalah hak asasi seseorang, jadi tidak benar jika kepindahan agama seseorang harus atas seijin orang lain, baik orang tua, saudara atau pengurus organisasi walau apapun alasannya. Karena jika harus ada ijin dari orang lain namanya bukan lagi hak asasi,”katanya.

Sementara itu, plt Kepala KUA Gandrungmangu Imam Mubasyir mengatakan, bahwa ada saja beberapa kejadian perpindahan agama yang meminta persetujuan KUA. Di lain pihak, terdapat seseorang yang pindah dari agama Kristen ke Islam, harus meminta ijin kepada ketua pengurus jemaatnya.

Dari keterangannya, Kakankemenag menegaskan bahwa kejadian tersebut jelas menyalahi Undang-Undang Dasar 45. Baik KUA, Gereja, Wihara, PURA dan lainnya, yang mengurus administrasi atau persuratan kepindahan agama adalah pemeluk agama yang dituju oleh seseorang. Pada hal ini yang Islam mengurus perpindahan dari luar Islam, yang Kristen mengurus yang masuk ke Kristen dan seterusnya.

Dicontohkan, misalnya seseorang berpindah keyakinan dari Konghucu ke Islam. Maka yang mengurus administrasinya sebagai bukti adalah yang beragama Islam, dalam hal ini KUA, atau Kankemenag jika di kabupaten. Sedangkan pemeluk agama Konghucu tidak ada kaitannya sama sekali.

Terkait teknik perpindahan agama, yang bersangkutan harus ditanya, apakan karena kemauan sendiri atau bukan. Apakah berpindah karena terpaksa, alasan tertentu atau tanpa paksaan. Jika karena terpaksa maka ganti keyakinan tidak bisa dilaksanakan. Begitu pula jika alasannya bisa membahayakan orang lain ataupun diri yang bersangkutan.

Setelah dipastikan bahwa kepindahannya karena kemauan sendiri secara sadar, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, proses perpindahan agama bisa dilaksanakan. Selanjutnya dengan disaksikan minimal dua orang saksi yang dapat dipercaya, dia membaca dua kalimah syahadat. Sebagai bukti perpindahan terkait dokumen kependudukan, dia kemudian menandatangani berita acara bermaterai yang ditandatangani pula oleh kedua orang saksi serta pejabat yang berwenang.(on)

Tags: Pindah, agama, hak, asasi, kementerian, agama, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Peringati HUT RI Ke-71, MTsN Majenang Gelar Aneka Lomba

Artikel Selanjutnya

PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME

Artikel Terkait

Tingkatkan Layanan Keagamaan, Kepala Kemenag Cilacap Resmikan Peletakan Batu Pertama KUA Kroya
Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah

Tingkatkan Layanan Keagamaan, Kepala Kemenag Cilacap Resmikan Peletakan Batu Pertama KUA Kroya

oleh Kementerian Agama Cilacap
23 Jun 2026
0

Cilacap (Humas) – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap secara resmi...

Selanjutnya
Jawa Tengah Matangkan Persiapan Menjadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah Matangkan Persiapan Menjadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

23 Jun 2026
Launching SICATIN TAMPAN: Kemenag Cilacap Wujudkan Calon Pengantin Peduli Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Launching SICATIN TAMPAN: Kemenag Cilacap Wujudkan Calon Pengantin Peduli Lingkungan dan Ketahanan Pangan

30 Jul 2025
Penandatanganan Pakta Integritas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dan Pengukuhan APRI Kabupaten Cilacap

Penandatanganan Pakta Integritas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Dan Pengukuhan APRI Kabupaten Cilacap

25 Jul 2025

𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗣𝗼𝘁𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗞𝗼𝗻𝗳𝗹𝗶𝗸, 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗙𝗚𝗗 𝗖𝗲𝗴𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝗞𝗼𝗻𝗳𝗹𝗶𝗸 Faham 𝗞𝗲𝗮𝗴𝗮𝗺𝗮𝗮𝗻

09 Jul 2025
Artikel Selanjutnya
PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME

PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME

MTsN KAWUNGATEN IKUTI KARNAVAL TINGKAT KECAMATAN

MTsN KAWUNGATEN IKUTI KARNAVAL TINGKAT KECAMATAN

KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

KETENTUAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

PENYUSUNAN KEBUTUHAN ASN 2015

17 Agustus 2015
PERHATIKAN KESEHATAN, GURU MADRASAH DIAJAK BPJS

PERHATIKAN KESEHATAN, GURU MADRASAH DIAJAK BPJS

5 Oktober 2016

PROSEDUR NIKAH

17 Februari 2016
Kemenag Ceking Peralatan Rukyatul Hilal

Kemenag Ceking Peralatan Rukyatul Hilal

24 Mei 2017
Staf Kedutaan Jepang Kunjungi MI Maarif NU 11 Bulusari

Staf Kedutaan Jepang Kunjungi MI Maarif NU 11 Bulusari

21 Maret 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.