Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penyelenggara Haji Dan Umroh

PERLUNYA MENCERMATI ATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

oleh admin
22-Mar-2016
Dalam Kategori Penyelenggara Haji Dan Umroh
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
PERLUNYA MENCERMATI ATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Pemahaman aturan pendirian rumah ibadah kurang dicermati, akibatnya konflik sering tidak terhindarkan. Untuk mengantisipasi timbulnya gesekan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap menggencarkan sosialisasi. Acara digelar Selasa (22/3) di Pendopo Kecamatan Kroya dihadiri seluruh komponen FKUB Kecamatan Kecamatan Adipala, Nusawungu dan Binangun.
Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya.   Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama Dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan Di Indonesia.
Ditambah juga dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Dan Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dilengkapi pula dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Kabupaten Cilacap Mohammad Taufick Hidayattulloh secara tegas menjelaskan aturan pendirian rumah ibadah. Diterangkan bahwa rumah ibadah merupakan bangunan khusus berciri khas tertentu dan permanen digunakan oleh pemeluk agama secara permanen. Jika di sebuah rumah tinggal digunakan untuk peribadatan dan sifatnya sementara, maka itu tidak termasuk rumah ibadah.
Menurutnya, di Kabupaten Cilacap baru terdapat tiga rumah ibadah yang berijin sesuai aturan yang berlaku. Sesuai data di Kementerian Agama pada akhir 2015, terdapat 7.636 tempat ibadah di Kabupaten Cilacap. Bila peraturan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, maka akan sangat rentan terjadinya gesekan. Untuk itu perlu penekanan pemahaman melalui duduk bersama dalam diskusi tokoh agama, masyarakat dan pemerintah.
Sosialisasi diharapkan potensi konflik akibat pendirian rumah ibadah bisa diminimalisir. Endingnya penciptaan kondisi masyarakat yang aman dan tenteram dapat terwujud dan pembangunan bisa berjalan lancar untuk kemakmuran rakyat.(on)

Tags: Kemenag, Cilacap, rumah, ibadah
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PENDIDIKAN AGAMA YANG KAFAH TUMBUHKAN HARMONISASI

Artikel Selanjutnya

FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

Artikel Terkait

Berita

𝗘𝘃𝗮𝗹𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗛𝗮𝗷𝗶, 𝗚𝘂𝘀 𝗠𝗲𝗻 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗷𝗶 𝗜𝘀𝘁𝗶𝘁𝗵𝗮𝗮𝗵 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗝𝗲𝗺𝗮𝗮𝗵

oleh Kementerian Agama Cilacap
07 Sep 2023
0

BANDUNG-KEMENAG--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar Rakerna Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M. Menag Yaqut Cholil...

Selanjutnya

𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗠𝗼𝗯𝗶𝗹 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗜𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗣𝗞𝗛 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽, 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗸𝗮𝗻

28 Jul 2023

𝗕𝗲𝗿𝗶𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗥𝗮𝘂𝗱𝗵𝗮𝗵 𝗠𝗮𝘀𝗷𝗶𝗱 𝗡𝗮𝗯𝗮𝘄𝗶, 𝗜𝗻𝗶 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸𝗻𝘆𝗮

12 Jul 2023

𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗠𝗮𝗻𝗮𝘀𝗶𝗸 𝗝𝗮𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗖𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗗𝗶𝗴𝗲𝗹𝗮𝗿

11 Mei 2023
Pada Harlah ke-1 Ponpes Nuurun najah Cimanggu, Kepala Kemenag Cilacap Tegaskan  3 Pilar Yang Perlu Dikembangkan

Pada Harlah ke-1 Ponpes Nuurun najah Cimanggu, Kepala Kemenag Cilacap Tegaskan 3 Pilar Yang Perlu Dikembangkan

29 Jan 2022
Artikel Selanjutnya
FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

OLIMPIADE EKONOMI SYARIAH

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka

Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka

4 Juni 2022

𝗘𝘃𝗮𝗹𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗛𝗮𝗷𝗶, 𝗚𝘂𝘀 𝗠𝗲𝗻 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗷𝗶 𝗜𝘀𝘁𝗶𝘁𝗵𝗮𝗮𝗵 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝗮 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗝𝗲𝗺𝗮𝗮𝗵

7 September 2023

DALIL AMALAN BULAN SYABAN

8 Januari 2016

PEDOMAN PENTAS PAI CILACAP 2017

1 Agustus 2017
KEMENAG CILACAP GELAR RUKYATUL HILAL DI PANTAI PEDALENG

KEMENAG CILACAP GELAR RUKYATUL HILAL DI PANTAI PEDALENG

5 Juni 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.