Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, Mohamad Roqib hadir sebagai salahs satu narasumber kegiatan Sosilasisasi FKUB di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara, Kamis (24/3). Selain pengurus FKUB Kecamatan Cilacap Utara, hadir pula unsur FKUB dan instansi terkait dari Kecamatan Jeruklegi, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan.
Dalam pemaparannya dia menegaskan bahwa meski sulit, usaha menjaga daerah agar terbebas dari paham radikal dan aliran sesat memerlukan kekompakan ulama dan umaro’ dalam menanggulanginya. Memerankan organisasi yang jelas-jelas berpaham pluralis, toleran, terbuka, dan mendukung NKRI. Meningkatkan keadilan, kesejahteraan rakyat, dan pemerataannya. Memberikan dukungan anggaran dan kebijakan (regulasi) yang menguatkan ketiga hal di atas. Melakukan pembinaan secara kontinyu untuk memahami agama yang benar dan sehat.
Dijelaskan bahwa pengertian radikalisme di antaranya adalah paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan cara kekerasan. Paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Sedangkan indikator radikalisme yakni Truth Claim (bahwa diri dan kelompoknya yang paling benar), menggunakan legitimasi teologis yang ekstrim, keinginan merubah dengan drastis, menggunakan paksaan dan kekerasan dan biasanya berkolaborasi dengan kekuasaan (politik).
Tentang aliran sesat dijelaskan yakni aliran yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia sampai saat ini. Namun, sejak 1995, ratusan aliran sesat tersebut biasa muncul dan menghilang sewaktu-waktudengan menggunakan nama-nama organisasi yang berbeda-beda.
Kriteria aliran sesat menurut MUI sebagai berikut, mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al Quran dan Assunnah). Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran, melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah dan instansi terkait harus menyebarkan ajaran agama yang benar dan sehat (berdasar sumber ajaran yang valid/mu’tabar, melalui tokoh agama yang dapat dirunut sanadnya, transparan, dan inklusif). Melakukan pendataan, pemetaan, dan sosislaisasi tentang keber-agama-an masyarakat baik yang benar maupun menyimpang. Memberikan “peringatan dini” pada kelompok radikal dan sesat yang menimpang dari ajaran agama dan memberikan pembinaan, agar yang menyimpang kembali ke “jalan yang lurus”. (on)
๐๐ฑ๐ถ๐๐ฎ๐ป๐๐ผ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ ๐ฎ๐ฑ๐ฟ๐ฎ๐๐ฎ๐ต ๐๐ถ๐น๐ฎ๐ฐ๐ฎ๐ฝ ๐ง๐ฒ๐ฟ๐ถ๐บ๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ต๐ฎ๐ฟ๐ด๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐ป๐๐ฝ๐ถ๐ฟ๐ฎ๐๐ถ๐ณ
Cilacap, Humas--Adiyanto, Pengawas Madrasah asal Kabupaten Cilacap menerima penghargaan dari Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Nasional (POKJAWASMADNAS) dalam acara Silatnas II...
Selanjutnya