Pemahaman aturan pendirian rumah ibadah kurang dicermati, akibatnya konflik sering tidak terhindarkan. Untuk mengantisipasi timbulnya gesekan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cilacap menggencarkan sosialisasi. Acara digelar Selasa (22/3) di Pendopo Kecamatan Kroya dihadiri seluruh komponen FKUB Kecamatan Kecamatan Adipala, Nusawungu dan Binangun.
Hal tersebut sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-pemeluknya. Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama Dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan Di Indonesia.
Ditambah juga dengan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Dan Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Dilengkapi pula dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Cilacap.
Pada kesempatan itu, Ketua FKUB Kabupaten Cilacap Mohammad Taufick Hidayattulloh secara tegas menjelaskan aturan pendirian rumah ibadah. Diterangkan bahwa rumah ibadah merupakan bangunan khusus berciri khas tertentu dan permanen digunakan oleh pemeluk agama secara permanen. Jika di sebuah rumah tinggal digunakan untuk peribadatan dan sifatnya sementara, maka itu tidak termasuk rumah ibadah.
Menurutnya, di Kabupaten Cilacap baru terdapat tiga rumah ibadah yang berijin sesuai aturan yang berlaku. Sesuai data di Kementerian Agama pada akhir 2015, terdapat 7.636 tempat ibadah di Kabupaten Cilacap. Bila peraturan tersebut tidak disosialisasikan dengan baik, maka akan sangat rentan terjadinya gesekan. Untuk itu perlu penekanan pemahaman melalui duduk bersama dalam diskusi tokoh agama, masyarakat dan pemerintah.
Sosialisasi diharapkan potensi konflik akibat pendirian rumah ibadah bisa diminimalisir. Endingnya penciptaan kondisi masyarakat yang aman dan tenteram dapat terwujud dan pembangunan bisa berjalan lancar untuk kemakmuran rakyat.(on)
๐๐๐ฎ๐น๐๐ฎ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ท๐ถ, ๐๐๐ ๐ ๐ฒ๐ป ๐ ๐ถ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ท๐ถ ๐๐๐๐ถ๐๐ต๐ฎ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฒ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ ๐ฎ๐๐ฎ ๐ง๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น ๐๐ฒ๐บ๐ฎ๐ฎ๐ต
BANDUNG-KEMENAG--Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menggelar Rakerna Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M. Menag Yaqut Cholil...
Selanjutnya