Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

GURU BELUM S1 MASIH DIBERI KESEMPATAN KULIAH

oleh admin
18-Okt-2016
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
GURU BELUM S1 MASIH DIBERI KESEMPATAN KULIAH

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk guru yang belum S1 atau D4 dilarang mengajar mulai Tahun 2016. Hal ini cukup membuat para guru resah dan gelisah menanti kejelasan nasibnya sebagai tenaga pengajar dan pendidik.

Namun Guru yang belum berijazah sarjana (S1) maupun D4 dan sudah bersertifikasi tidak terpengaruh dengan penerapan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen karena mereka mendapat pengecualian berdasarkan peraturan. Pengecualian ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Ternyata, hingga akhir 2016 ini pemerintah belum menerapkan UU nomor 14 tahun 2005 yang melarang guru belum S1 dan belum bersertifikasi mengajar.

Dalam rangka menyambut pemberlakukan aturan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (18/10) mengumpulkan 61 guru PNS yang belum Sarjana.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib mengatakan, bahwa pemerintah masih memberi kesempatan kepada para guru yang belum sarjana untuk menempuh pendidikan sarjana. Untuk itu pihaknya akan memberikan layanan fasilitas melalui pengusulan surat ijin belajar bukan keterangan belajar.

“Terkait aturan harus sarjana, tugas kami adalah mengurusi guru-guru yang berstatus PNS. Sedangkan yang swasta merupakan tanggung jawab lembaga atau yayasan masing-masing,”tuturnya.

Dijelaskan bahwa dari keempat puluh guru tersebut kemudian mereka digolongkan menjadi beberapa kriteria. Pertama, guru sudah sarjana sebanyak 15, enam orang sudah kuliah sarjana belum punya surat ijin, 16 orang sudah sarjana tetapi tidak punya surat ijin, 17 guru sudah sarjana dan mempunyai ijin belajar, dua orang sudah sarjana hanya punya surat keterangan, empat guru sudah kuliah belum punya ijin belajar dan sisanya lima guru tidak kuliah.

Mekanisme
Sementara itu, Analis kepegawaian Ahmad Iskak menjelaskan, bahwa ijazah sarjana yang tidak memiliki ijin belajar tidak bisa digunakan untuk penyesuaian ijazah. Kepada mereka untuk bisa tetap menjadi guru disarankan agar kuliah kembali agar ijin belajarnya nanti bisa diusulkan.

Terkait adanya surat keterangan belajar ditegaskan bahwa surat keterangan bukan merupakan ijin, sehingga statusnya sama saja tidak memiliki ijin belajar. Bagi yang masih kuliah dan mau wisuda, sementara surat ijin belajar belum turun maka disarankan untuk menunda wisudanya hingga surat ijinnya keluar terlebih dahulu. Hal ini untuk menjaga agar ijazahnya yang dikeluarkan nantinya bisa digunakan untuk penyesuaian.

Pilihan yang terakhir bagi mereka yang tidak kuliah dan yang punya ijazah tidak terpakai, maka dengan terpaksa akan diberhentikan dari jabatan guru dan diangkat kembali menjadi pegawai pada Kementerian Agama.(on)

Tags: guru, belum, sarjana, kebijakan, pemerintah
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

Artikel Selanjutnya

90 PEMUDA IKUTI SOSIALISASI KERUKUNAN LINTAS IMAN

Artikel Terkait

Peaceful Muharram, Kemenag Cilacap Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Difabel
Berita

Peaceful Muharram, Kemenag Cilacap Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Difabel

oleh Kementerian Agama Cilacap
25 Jun 2026
0

Cilacap (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap selenggarakan kegiatan Lebaran Yatim dan Disabilitas 2026 yang puncaknya berlangsung di Aula...

Selanjutnya
Perkuat Kepedulian Sosial, Kemenag Cilacap Gelar Santunan Lebaran Yatim dan Disabilitas

Perkuat Kepedulian Sosial, Kemenag Cilacap Gelar Santunan Lebaran Yatim dan Disabilitas

24 Jun 2026
Kemenag Cilacap Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Wakaf Bagi Nazhir dan Operator

Kemenag Cilacap Gelar Sosialisasi Pendaftaran Tanah Wakaf Bagi Nazhir dan Operator

11 Sep 2025
Launching SICATIN TAMPAN: Kemenag Cilacap Wujudkan Calon Pengantin Peduli Lingkungan dan Ketahanan Pangan

Launching SICATIN TAMPAN: Kemenag Cilacap Wujudkan Calon Pengantin Peduli Lingkungan dan Ketahanan Pangan

30 Jul 2025

𝗢𝗽𝘁𝗶𝗺𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳, 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗶𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗣𝗔𝗜𝗪 𝗗𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗱𝘇𝗶𝗿 𝗪𝗮𝗸𝗮𝗳

15 Apr 2026
Artikel Selanjutnya
90 PEMUDA IKUTI SOSIALISASI KERUKUNAN LINTAS IMAN

90 PEMUDA IKUTI SOSIALISASI KERUKUNAN LINTAS IMAN

KEMENAG TINGKATKAN ADMINISTRASI PERTANAHAN

KEMENAG TINGKATKAN ADMINISTRASI PERTANAHAN

BUPATI UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA JAMAAH HAJI

BUPATI UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA JAMAAH HAJI

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Petunjuk Teknis BOS

28 April 2016
Kemenag Membekali Pelajar Wawasan Islam Rahmatan Lil Alamin

Kemenag Membekali Pelajar Wawasan Islam Rahmatan Lil Alamin

15 Mei 2018

Surat Terkait HAB Kemenag ke – 70

29 Desember 2015
99 GURU MADRASAH IKUTI PELATIHAN PENGISIAN PAK

99 GURU MADRASAH IKUTI PELATIHAN PENGISIAN PAK

15 Desember 2016
Serapan DIPA Kemenag Prov Jateng Diatas Rata-rata Nasional

Serapan DIPA Kemenag Prov Jateng Diatas Rata-rata Nasional

1 Maret 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.