Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Kristen

FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

oleh admin
23-Mar-2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Kristen
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

Salah satu peran Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) adalah mengusulkan penentuan nasib KBIH. Salah satu faktor penentu keberlangsungan izin KBIH tergantung pada FKK Kabupaten. FKK Kabupaten mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dikeluarkan sebuah keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Maksum, Rabu (23/3) pada acara Pembinaan KBIH di Aula Kankemenag Cilacap. Dikatakan lebih lanjut bahwa Forum KBIH provinsi sebagai eksekutor tidak serta merta memutuskan tanpa pertimbangan lebih lanjut. Usulan berdasarkan data FKK Kabupaten sangat berpengaruh terhadap keputusan di tingkat provinsi.
“Memang bila aturan dijalankan apa adanya, akan banyak KBIH yang terdegradasi. Sebagai contoh aturan kuota minimal jamaah yang dimiliki. Jika hanya kurang tiga atau lima saja, masa iya kita akan langsung menghentikan ijin operasionalnya. Karenanya perlu kebijakan untuk pembinaan lebih lanjut agar KBIH tertentu yang jumlah jamaahnya masih kurang bisa diperbaiki. Untuk itu Forum KBIH kabupaten diharapkan bisa bekerja secara profesional dan proporsional,” tandasnya.
Dikatakan pula bahwa di Kabupaten Cilacap jumlah calon jamaah haji yang mengikuti bimbingan manasik di KBIH mencapai 90%. Data ini sangat tinggi bila dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain se Jawa Tengah. Sebagai misal di Kabupaten Kudus, hanya sekitar 40% calon jamaah haji yang ikut KBIH. Hal ini dikarenakan program Kemenag di kabupaten tersebut memang mengutamakan jamaah haji mandiri.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib dalam laporannya mengatakan bahwa berdasarkan data, di Kabupaten Cilacap terdapat 7 KBIH. Dijelaskan bahwa salah satu tujuan dan kegiatan dibentuknya FK KBIH Kabupaten Cilacap adalah untuk menyatukan potensi, pemikiran, pandangan dan mediasi  berbagai masalah yang muncul  baik antara KBIH dengan jamaah haji, antar KBIH dengan KBIH dan antara KBIH dengan pemerintah.
Ketujuh KBIH di Kabupaten Cilacap yakni KBIH NU Jl Raya Kalisabuk Kesugihan, KBIH Al Mabrur Jl Soedirman Cilacap, KBIH Multazam Jl RE Martadinata Cilacap, KBIH Miftahul Jannah Pertamina, KBIH Baabus Salam Lomanis, KBIH Al Munawaroh Cipari dan KBIH Ar Roudloh Maos.
Kewajiban KBIH yakni memberikan bimbingan kepada jemaah haji, mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji, mengkoordinasikan dan membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan petugas terkait. Menandatangani surat perjanjian dengan jemaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, menyampaikan daftar jemaah haji yang dibimbing kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, melaporkan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan menonjolkan identitas nasional dan bukan identitas kelompok.(on)
 

Tags: Kemenag, Cilacap, KBIH
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

PERLUNYA MENCERMATI ATURAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH

Artikel Selanjutnya

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

Artikel Terkait

Pembimbing Masyarakan Kristen

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021

oleh admin
27 Jan 2022
0

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...

Selanjutnya

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Januari S/D Maret 2021

27 Jan 2022
Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

Peringati Harlah IGRA Ke-19, IGRA Cilacap Adakan Bintek

25 Okt 2021
Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

Deklarasi SPAK DWP Kankemenag Cilacap, Imam Tobroni Ingatkan Anti Korupsi Dimulai Dari Peran Ibu

07 Okt 2021
Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

Semangat Menulis Guru Madrasah Cilacap Membanggakan

14 Sep 2021
Artikel Selanjutnya
RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

OLIMPIADE EKONOMI SYARIAH

Revisi Assesmen Eselon III

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
MASYARAKAT AGAR MENJADI POLISI BAGI DIRI SENDIRI

MASYARAKAT AGAR MENJADI POLISI BAGI DIRI SENDIRI

12 Januari 2017

Surat Edaran Pembuatan Laporan Capaian Kinerja

10 Februari 2015

𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗠𝗮𝗻𝗮𝘀𝗶𝗸 𝗝𝗮𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗖𝗮𝗹𝗼𝗻 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗗𝗶𝗴𝗲𝗹𝗮𝗿

11 Mei 2023

SURAT EDARAN DAN LOGO HAB KEMENAG KE-71

23 Desember 2016

Menghadap Qiblat Dalam Shalat

5 Maret 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.