Salah satu peran Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKKBIH) adalah mengusulkan penentuan nasib KBIH. Salah satu faktor penentu keberlangsungan izin KBIH tergantung pada FKK Kabupaten. FKK Kabupaten mengusulkan ke tingkat provinsi untuk dikeluarkan sebuah keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Maksum, Rabu (23/3) pada acara Pembinaan KBIH di Aula Kankemenag Cilacap. Dikatakan lebih lanjut bahwa Forum KBIH provinsi sebagai eksekutor tidak serta merta memutuskan tanpa pertimbangan lebih lanjut. Usulan berdasarkan data FKK Kabupaten sangat berpengaruh terhadap keputusan di tingkat provinsi.
“Memang bila aturan dijalankan apa adanya, akan banyak KBIH yang terdegradasi. Sebagai contoh aturan kuota minimal jamaah yang dimiliki. Jika hanya kurang tiga atau lima saja, masa iya kita akan langsung menghentikan ijin operasionalnya. Karenanya perlu kebijakan untuk pembinaan lebih lanjut agar KBIH tertentu yang jumlah jamaahnya masih kurang bisa diperbaiki. Untuk itu Forum KBIH kabupaten diharapkan bisa bekerja secara profesional dan proporsional,” tandasnya.
Dikatakan pula bahwa di Kabupaten Cilacap jumlah calon jamaah haji yang mengikuti bimbingan manasik di KBIH mencapai 90%. Data ini sangat tinggi bila dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain se Jawa Tengah. Sebagai misal di Kabupaten Kudus, hanya sekitar 40% calon jamaah haji yang ikut KBIH. Hal ini dikarenakan program Kemenag di kabupaten tersebut memang mengutamakan jamaah haji mandiri.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib dalam laporannya mengatakan bahwa berdasarkan data, di Kabupaten Cilacap terdapat 7 KBIH. Dijelaskan bahwa salah satu tujuan dan kegiatan dibentuknya FK KBIH Kabupaten Cilacap adalah untuk menyatukan potensi, pemikiran, pandangan dan mediasi berbagai masalah yang muncul baik antara KBIH dengan jamaah haji, antar KBIH dengan KBIH dan antara KBIH dengan pemerintah.
Ketujuh KBIH di Kabupaten Cilacap yakni KBIH NU Jl Raya Kalisabuk Kesugihan, KBIH Al Mabrur Jl Soedirman Cilacap, KBIH Multazam Jl RE Martadinata Cilacap, KBIH Miftahul Jannah Pertamina, KBIH Baabus Salam Lomanis, KBIH Al Munawaroh Cipari dan KBIH Ar Roudloh Maos.
Kewajiban KBIH yakni memberikan bimbingan kepada jemaah haji, mentaati peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah haji, mengkoordinasikan dan membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan petugas terkait. Menandatangani surat perjanjian dengan jemaah haji yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak, menyampaikan daftar jemaah haji yang dibimbing kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat, melaporkan kegiatan bimbingan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat dan menonjolkan identitas nasional dan bukan identitas kelompok.(on)
Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021
Survey Kepuasan Layanan Publik Pada Kankeemnag Kab. Cilacap Periode Juli s/d September 2021, Jumlah Responden sebanyak 76 Responden, Data Survey...
Selanjutnya