Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pembimbing Masyarakan Hindu

SECARA FIQH NIKAH SIRI DILARANG

oleh admin
06-Jan-2016
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakan Hindu
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
SECARA FIQH NIKAH SIRI DILARANG

“Nikah siri secara hukum fiqih dilarang agama, karena Nabi Muhammad saw mewajibkan untuk mengumumkan kepada khalayak luas dan minimal mengadakan walimahan dengan memotong satu ekor kambing.” Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada acara Seminar Aplikasi Penerapan Hukum Seputar Pernikahan di Indonesia, Rabu (6/1) di Aula Ma’had Ali Imam Syafi’i Jl Sumbawa Cilacap.
Kepada peserta seminar yang berjumlah 90 masiswa tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud nikah siri tersebut adalah nikah secara rahasia dan tidak diketahui tetangga maupun saudaranya. Sehingga nantinya akan meninmbulkan prasangka yang negatif. Karena tidak diketahui orang lain maka saat diketuahui tinggal berdua dalam satu rumah akan dikatakan kumpul kebo. Begitu pula saat keluar berduaan, siapapun akan mengatakan pasangan tidak sah dan seterusnya.
Sedangkan nikah siri yang terjadi di Indonesia, adalah nikah di bawah tangan atau tidak dicatat oleh hukum pemerintah. Tetapi pernikahan tersebut sah secara agama, karena diketahui oleh saudara dan para tetangganya serta mengadakan walimahan. Akan tetapi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan secara hukum, karena tidak dicatatkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Mughni Labib mengimbau, agar para peserta yang notebenenya calon-calon pendakwah, agar ikut menyosialisasikan untuk tidak nikah siri. Walaupun sah secara agama, tetapi tidak secara hukum, akibatnya akan merugikan istri dan keturunannya. Karena tidak ada ikatan hukum, maka tidak ada hak dan kewajiban suami secara hukum terhadap anak dan istrinya.
“Yang jelas, bila mana terjadi masalah dengan keluarganya atau suaminya tidak bertanggung jawab, maka istri maupun anak tidak bisa menuntut sumi atau bapaknya secara hukum. Dan ujungnya istri dan anaklah yang menjadi korbannya,” pungkasnya.
Sementara itu, pimpinan Ma’had Ali Imam Syafi’i, Ahmad Fadhilah mengatakan bahwa, tujuan seminar tersebut adalah untuk mengenalkan para siswa tentang hukum pernikahan di Indonesia. Setelah lulus agar bisa menyebarluaskan kepada masyarakat, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pernikahan yang di luar hukum yang sah. (on)

Tags: nikah, siri, kemenag, cilacap, fiqh
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

DINSOSNAKERTRANS BERIKAN TAUSIYAH DI KEMENAG

Artikel Selanjutnya

RAKOR PENGELOLA DIPA MINIMAL 4 KALI SETAHUN

Artikel Terkait

Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka
Pembimbing Masyarakan Hindu

Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka

oleh admin
04 Jun 2022
0

Humas--Dua tahun sudah selama Pandemi Covid-19 berlangsung, pelaksanaan ibadah haji melewati beberapa kali penundaan, harapan dari calon Haji kabupaten Cilacap...

Selanjutnya
JAS OMBAK ( Jalan Sehat dan Obrolan Madrasah Bersama Kepala Kantor)

JAS OMBAK ( Jalan Sehat dan Obrolan Madrasah Bersama Kepala Kantor)

12 Mar 2022
Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap serahkan Izin Operasional Rumah Tahfidz dan TPQ Nurut Tauhid Kawunganten

Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap serahkan Izin Operasional Rumah Tahfidz dan TPQ Nurut Tauhid Kawunganten

18 Feb 2022

Survey Kepuasan Layanan Publik Pada KANKEMENAG Kab. Cilacap Periode April s/d Juni 2021

27 Jan 2022
Kankemenag Lakukan Penguatan Moderasi Beragama

Kankemenag Lakukan Penguatan Moderasi Beragama

22 Jan 2022
Artikel Selanjutnya
RAKOR PENGELOLA DIPA MINIMAL 4 KALI SETAHUN

RAKOR PENGELOLA DIPA MINIMAL 4 KALI SETAHUN

SURAT EDARAN PAKAIAN DINAS KEMENAG KAB CILACAP

PORSENI KEMENAG DIAJUKAN

PORSENI KEMENAG DIAJUKAN

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
KEMENAG TANDANG PERSAHABATAN DI KECAMATAN ADIPALA

KEMENAG TANDANG PERSAHABATAN DI KECAMATAN ADIPALA

14 Oktober 2016
PERINGATI KARTINI, KAUM PUTRI PETUGAS APEL

PERINGATI KARTINI, KAUM PUTRI PETUGAS APEL

28 April 2015
Kepala Kemenag : Apresiasi  Semangat Ukhuwah Ikhwan Toriqoh

Kepala Kemenag : Apresiasi Semangat Ukhuwah Ikhwan Toriqoh

21 Mei 2022
PENDIDIKAN AGAMA YANG KAFAH TUMBUHKAN HARMONISASI

PENDIDIKAN AGAMA YANG KAFAH TUMBUHKAN HARMONISASI

21 Maret 2016
MUHALIM PURNA TUGAS

MUHALIM PURNA TUGAS

9 Agustus 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.