“Nikah siri secara hukum fiqih dilarang agama, karena Nabi Muhammad saw mewajibkan untuk mengumumkan kepada khalayak luas dan minimal mengadakan walimahan dengan memotong satu ekor kambing.” Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada acara Seminar Aplikasi Penerapan Hukum Seputar Pernikahan di Indonesia, Rabu (6/1) di Aula Ma’had Ali Imam Syafi’i Jl Sumbawa Cilacap.
Kepada peserta seminar yang berjumlah 90 masiswa tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud nikah siri tersebut adalah nikah secara rahasia dan tidak diketahui tetangga maupun saudaranya. Sehingga nantinya akan meninmbulkan prasangka yang negatif. Karena tidak diketahui orang lain maka saat diketuahui tinggal berdua dalam satu rumah akan dikatakan kumpul kebo. Begitu pula saat keluar berduaan, siapapun akan mengatakan pasangan tidak sah dan seterusnya.
Sedangkan nikah siri yang terjadi di Indonesia, adalah nikah di bawah tangan atau tidak dicatat oleh hukum pemerintah. Tetapi pernikahan tersebut sah secara agama, karena diketahui oleh saudara dan para tetangganya serta mengadakan walimahan. Akan tetapi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan secara hukum, karena tidak dicatatkan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Mughni Labib mengimbau, agar para peserta yang notebenenya calon-calon pendakwah, agar ikut menyosialisasikan untuk tidak nikah siri. Walaupun sah secara agama, tetapi tidak secara hukum, akibatnya akan merugikan istri dan keturunannya. Karena tidak ada ikatan hukum, maka tidak ada hak dan kewajiban suami secara hukum terhadap anak dan istrinya.
“Yang jelas, bila mana terjadi masalah dengan keluarganya atau suaminya tidak bertanggung jawab, maka istri maupun anak tidak bisa menuntut sumi atau bapaknya secara hukum. Dan ujungnya istri dan anaklah yang menjadi korbannya,” pungkasnya.
Sementara itu, pimpinan Ma’had Ali Imam Syafi’i, Ahmad Fadhilah mengatakan bahwa, tujuan seminar tersebut adalah untuk mengenalkan para siswa tentang hukum pernikahan di Indonesia. Setelah lulus agar bisa menyebarluaskan kepada masyarakat, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pernikahan yang di luar hukum yang sah. (on)
Manasik Haji Angkatan 1, Kankemenag Cilacap DIbuka
Humas--Dua tahun sudah selama Pandemi Covid-19 berlangsung, pelaksanaan ibadah haji melewati beberapa kali penundaan, harapan dari calon Haji kabupaten Cilacap...
Selanjutnya