Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cilacap, Jumat (19/2) mengukuhkan 105 pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Pendopo Wijayakusuma Sakti. Pengurus tersebut berasal dari 35 UPZ di SKPD, Kecamatan, UPT, Desa/Kelurahan se Kabupaten Cilacap.
Bupati Cilacap dalam sambutan tertulisnya, dibacakan oleh Sekda Cilacap Sutarjo menegaskan, bahwa pengelola zakat perlu kolaborasi dan koordinasi untuk mengurangi kesenjangan masyarakat. Revitalisasi dan kreativitas sangat diperlukan dalam meningkatkan kinerja. Potensi zakat Kabupaten Cilacap di atas 10 milyar, baru bisa digali dan dikelola sekitar 30%. Oleh sebab itu, pemberdayaan pengelola zakat melalui UPZ merupakan keharusan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Ahyani, dalam tausiyahnya mengajak para pengurus UPZ untuk introspeksi diri. “Zakat bukanlah derma atau belas kasihan kita, tetapi merupakan kewajiban kita sebagai muslim. Dan yang perlu diketahui, bahwa dalam rezeki yang kita terima, terdapat sebagian hak-hak orang lain,”ungkapnya.
Ditegaskan bahwa terdapat tiga tugas pokok pengelola atau amil zakat, pertama harus menyadarkan para muzaki agar mau berzakat. Kedua, mengelola zakat secara transparan dan memenuhi syarat akuntabilitas publik yang tinggi, dan ketiga adalah mentasarupkan zakat kepada mustahik menuju peningkatan kesejahteraan.
Ketentuan
Dikatakan bahwa , zakat dikeluarkan pada saat memperoleh pendapan, bukan sesudah dibelanjakan. Belajar berzakat tidaklah sekaligus, melainkan sedikit demi sedikit. Bagi pegawai negeri, jika zakatnya menunggu sisa setelah dibelanjakan, maka tidak akan ada yang berzakat. Karenanya, agar dicicil tiap bulan, sehingga tidak terasa sudah sampai satu tahun.
Kepada pengelola zakat yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, maka dikatakan ilegal. Atas tindakan pengumpulan zakat, baik oleh perorangan maupun lembaga tanpa izin resmi, akan dikenakan pidana penjara 5 tahun dan atau denda hingga 500 juta. (on)