Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting Berita

GURU PNS DPK KEMBALI DAPAT UANG MAKAN

oleh admin
19-Sep-2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
GURU PNS DPK KEMBALI DAPAT UANG MAKAN

Guru PNS diperbantukan di madrasah swasta akan kembali mendapatkan uang makan. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, Senin (19/9) saat monitoring Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Sampang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2016 pasal Bab II Pasal 3 tetang Pemberian Uang Makan, mulai Rabu (27/4) 2016 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di luar lembaga pemerintah tidak mendapatkan uang makan.

Secara rinci, pada pasal tiga disebutkan, bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan pertama, tidak hadir kerja; kedua, sedang melaksanakan perjalanan dinas; ketiga, sedang melaksanakan cuti; keempat,  sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau kelima, diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Kakankemenag lebih lanjut mengatakan bahwa atas peraturan di atas, Kementerian Agama melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan.

“Alhamdulilah jawaban atas usulan tersebut ditanggapi positif. Yakni, guru PNS Kemenag yang diperbantukan di madrasah swasta tetap mendapat uang makan. Menurut Kementerian Keuangan, PNS yang tidak mendapat uang makan bila diperbantukan ke instansi lain di luar Kementerian Agama. Sedangkan madrasah walaupun swasta tetapi di bawah naungan Kementerian Agama,”tuturnya.

Mekanisme
Terkait mekanisme pembayaran, dikatakan bahwa administrasi sudah sedang dikerjakan. Hal terpenting sebagai syarat pencairan adalah daftar kehadiran yang direkam secara elektronik. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar seluruh daftar hadir segera disetor ke bagian kepegawaian sehingga uang makan bisa dicairkan secepatnya.

“Pembayarannya insyaallah akan dirapel sejak dihentikannya pembayaran uang makan pada Mei lalu. Ya idep-idep nabung. Dari bulan Mei hingga Agustus dicairkan sekalian, kan menerimanya jadi banyak. Yang namanya nikmat, Allah tidak begitu saja memberikan tanpa adanya ujian. Dengan adanya penundaan, uang makan akan terasa sekali nikmatnya,”pungkasnya.

Tags: UANG, MAKAN, PNS, DPK, KEMENAG
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

MONITORING BOS MADRASAH SEBAGAI RUKUN AKUNTABILITAS

Artikel Selanjutnya

SOSIALISASI DERADIKALISASI SAMBANGI PELAJAR DAN SANTRI

Artikel Terkait

Berita

Bupati Cilacap Terima Audiensi PGM Indonesia Kabupaten Cilacap

oleh Kementerian Agama Cilacap
17 Okt 2025
0

Cilacap (Humas) - Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Cilacap menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman,...

Selanjutnya

MTs Ma’arif NU 01 Gandrungmangu Sabet 3 Penghargaan Bergengsi

17 Okt 2025
Ratusan Tahun Mendidik Masyarakat, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren

Ratusan Tahun Mendidik Masyarakat, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren

16 Okt 2025
33 Siswa Pemenang OMI Hari Ini Menerima Tropi dan Piagam Penghargaan

33 Siswa Pemenang OMI Hari Ini Menerima Tropi dan Piagam Penghargaan

16 Okt 2025
Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

Buka Hari Santri 2025, Menag Ungkap Rencana Eselon I Khusus Urus Pesantren

16 Okt 2025
Artikel Selanjutnya
SOSIALISASI DERADIKALISASI SAMBANGI PELAJAR DAN SANTRI

SOSIALISASI DERADIKALISASI SAMBANGI PELAJAR DAN SANTRI

KLOTER 13 DAN 14 CILACAP PULANG AKHIR PEKAN INI

KLOTER 13 DAN 14 CILACAP PULANG AKHIR PEKAN INI

ARIF DALAM BERDAKWAH PENANGKAL RADIKALISME

ARIF DALAM BERDAKWAH PENANGKAL RADIKALISME

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

SURVEY KEPUASAN LAYANAN PUBLIK PADA KANKEMENAG KAB.CILACAP

6 Agustus 2021
KEMENAG CILACAP GELONTORKAN 2,045 M DANA BOP RA 2016

KEMENAG CILACAP GELONTORKAN 2,045 M DANA BOP RA 2016

30 Mei 2016
Kompetensi Keribadian Guru Sebagai Kunci Keberhasilan Pendidikan Karakter

Kompetensi Keribadian Guru Sebagai Kunci Keberhasilan Pendidikan Karakter

29 November 2017
TELAH DATANG BUKU PENCERAH IBADAH

TELAH DATANG BUKU PENCERAH IBADAH

29 Januari 2016

Syarat Pengesahan Pengurus Masjid/Musholla

28 Maret 2018
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.