Jamaah haji Kabupaten Cilacap Kloter 13 akan mendarat di Debarkasi Donohudan Boyolali pada Kamis malam (22/9) pukul 22.15 WIB. Sedangkan kloter 14 diperkirakan tiba di Donohudan pada Jum’at pagi (23/9) pukul 06.15 WIB. Kloter 13 berjumlah 354 jamaah dan kloter 14 sebanyak 353 jamaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menegaskan, bahwa jadwal tersebut adalah perkiraan. Ketepatan jadwal penerbangan tergantung pada situasi dan kondisi. Jika semuanya berjalan lancar dan tidak ada gangguan baik mesin pesawat, cuaca dan yang lain, maka jamaah akan tiba tepat waktu.
“Setibanya di Bandara, Jamaah akan menjalani proses pemeriksaan dokumen serta bagasi. Koper besar langsung diangkut menggunakan truk, sedangkan jamaah haji masuk ke bus menuju Asrama Haji. Setibanya di Gedung Muzdalifah, jamaah haji akan mengikuti upacara serah terima dari panitia Donohudan ke panitia daerah. Upacara ini membutuhkan waktu sekitar satu jam atau tergantung situasi. Rentang waktu satu jam karena agar jamaah haji bisa beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke daerah masing-masing. Namun, jika Kloter berikutnya mepet, maka prosesi serah terima juga dipersingkat sekitar tiga puluh menit,”katanya.
Sedangkan rentang waktu perjalanan dari Donohudan menuju Kabupaten Cilacap memerlukan waktu sekitar tujuh hingga delapan jam. Waktu ini sudah termasuk istirahat makan dan shalat serta MCK.
Asuransi
Dikatakan lebih lanjut bahwa, bagi jamaah haji yang dijemput oleh keluarganya, maka mereka harus membuat surat pernyataan. Hal ini berkaitan dengan keselamatan jamaah haji itu sendiri. Tanggung jawab pemerintah adalah mengantar jamaah calon haji dari keluar rumah hingga mereka menjadi jamaah haji dan kembali lagi ke rumah masing-masing.
Jika jamaah haji tidak dijemput keluarga, maka kalau terjadi kecelakaan hingga menyebabkan kematian, jamaah haji atau ahli warisnya masih berhak mendapatkan asuransi. Akan tetapi jika dijemput oleh keluarganya, maka seandainya terjadi kecelakaan atau kematian, maka asuransi itu tidak bisa diklaim. Alasannya, jamaah haji yang bersangkutan sudah menjadi tanggungan keluarga bukan pemerintah lagi.(on)