Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada acara Wisuda 1000 siswa madin awaliyah (28/8) di Pendopo Wijaya Kusuma Cakti mengungkapkan dua pendapat tentang warisan.
Pendapat tersebut terkait ayat Al-Qur’an Surah an-Nisa (4) ayat 9. “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Pendapat pertama diambil dari Tafsir Khazin, bahwa Allah melarang kepada orang tua (yang mau meninggal) berwasiat melebihi sepertiga hartanya. Hal ini dapat menyebabkan ahli waris menjadi faqir setelah kematian orang tuanya. Oleh sebab itu bagi para penunggu orang sakit yang mendekati ajal supaya memerintahkannya untuk sedekah kurang dari sepertiga hartanya dan sisanya untuk ahli warisnya, serta memerintahkan jangan berbuat zalim di dalam wasiatnya.
Pendapat ini juga didasarkan atas sabda Nabi Saw kepada Sa’at bin Abi Waqqas riwayat al-Bukhari dan Muslim. “Sesungguhnya andaikata kamu meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya itu lebih baik dari pada kamu meningalkan mereka dalam keadaan faqir dan meminta-minta manusia.”
Pendapat kedua diambil dari tafsir Ibnu ‘Abbas, bahwa Sesungguhnya seorang muslim mempersiapkan anak-anaknya dengan ketaqwaan dan karakter yang baik bukan harta benda, karena Allah Swt tidak mengatakan: “Hendaknya kalian mengumpulkan harta, memperbanyak tanah untuk mereka, dan meninggalkan perabot rumah tangga.” Akan tetapi Allah Swt berfirman: “Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka menasehati kepada yang sakit dengan nasehat yang baik, khususnya dalam wasiyat.
Atas dua pendapat tersebut dikatakan, bahwa keduanya memiliki dasar dan bersifat tafsir. Karenaya, orang tua yang bisa mewariskan keduanya akan sangat baik. Akan tetapi dia menegaskan bahwa harta yang paling berharga adalah iman dan taqwa.(on)