“Pengelola Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) harus ditingkatkan kemampuannya agar profesional sehingga Kementerian Agama bisa menjadi cermin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.” Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib pada acara Pembinaan sumber daya manusia (SDM) di Bidang Hukum tentang Tata cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Rabu (17/6) di Ruang Rapat Kankemenag.
Lebih lanjut Mughni Labib menegaskan bahwa seluruh unit layanan pengadaan barang dan jasa agar bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. “Berpedoman kepada hukum merupakan kunci dasar suskesnya pengadaan. Namun, kesigapan dan ketelitian aparatur terhadap semua kemungkinan yang terjadi adalah keharusan. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan integritas ULP. Harapannya adalah mendorong daya serap anggaran untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” katanya.
Materi dan narasumber
Materi yang disajikan terdiri atas dasar hukum dan mandat pembentukan ULP, ruang lingkup dan tugas ULP, kewenangan ULP, organisasi ULP, serta tindak lanjut dan harapan (dari pemangku kepentingan). Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya, dan matrik perubahan Perpres nomor 4 tahun 2015 terhadap Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sofia Nur, selaku narasumber lebih memfokuskan pada pemahaman peserta terhadap teknik dan pedoman pangadaan. Dengan metode dialog interaktif seputar problematika pangadaan yang dihadapi, mengarahkan peserta secara leluasa mengungkapkan problematika yang dihadapi. Kegiatan ditutup dengan riuh tepuk tangan pertanda kecerahan perserta usai mengikuti kegiatan. (on)