Sejak perubahan akun dari bantuan sosial ke akun belanja barang/jasa, pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah menjadi sangat rumit. Hal ini disebabkan para pengelola dana BOS belum terbiasa dengan ilmu pembukuan atau akuntansi.
Namun seiring waktu berjalan, para pengelola dana BOS makin menjadi terbiasa dengan buku kas umum, buku bantu kas, buku bantu pajak, buku bantu bank dan lainnya. Buku-buku tersebut merupakan sarana pokok untuk mengelola dana BOS di madrasah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib, Senin (19/9) mengadakan monitoring langsung di MTs Al Mukarromah Sampang. Menurutnya, monitoring merupakan rukun pengelolaan dana BOS di madrasah. Karenanya, tanpa monitoring maka secara otomatis pengelolaan dana BOS di madrasah tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Akun belanja barang sangat berbeda dengan belanja sosial. Pertanggungjawaban dana sosial tidak serinci dana belanja barang dan jasa. Belanja barang dan jasa harus mengikuti kaidah-kaidah akuntansi yang standar. Standarisasi laporan ini dimaksudkan agar tidak ada yang mencurigai penggunaan dana BOS di madrasah.
“Untuk berbuat baik tidaklah mudah. Banyak sekali tantangan dan hambatannya. Memang yang namanya menyusun administrasi pembukuan saya akui sangat sulit. Tetapi saya yakin panjenengan semua bisa mengerjakan dengan baik, terutama yang masih muda. Kunci keberhasilan pelaporan adalah dengan koordinasi yang solid antar pengelola. Disamping ketekunan dan semangat untuk maju sebagai pendorong,”tuturnya.(on)