Untuk menindaklanjuti telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Keagamaan, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Cilacap menggelar Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kementerian Agama, Ahad (29/10).
Dalam acara tersebut hadir Ketua DPRD Cilacap, Taswan; Pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Arif Ma'ruf; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FKDT Jawa Tengah, Nur Sahid beserta Bendahara, Asikin Husnan. Sedangkan FKDT Kabupaten Cilacap menghadirkan seluruh Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC).
Ketua FKDT Kabupaten Cilacap, Mahruri mengatakan bahwa tujuan digelarnya Audiensi adalah untuk menanyakan kejelasan tentang kelanjutan Perda Keagamaan. Karena dalam Perda disebutkan beberapa hal terkait anggaran. Oleh sebab itulah seluruh komponen baik dari Pemkab Cilacap maupun Kemenag duduk bersama-sama mensikapi Kelanjutan Perda Keagamaan agar lekas dilaksanakan.
“Setelah Perda Keagamaan disyahkan, maka tugas kami adalah mengawal secara nyata agar bisa segera diimplementasikan. Kami sebagai pelaksana pendidikan keagamaan selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah. Sehingga tidak cukup hanya berdiam diri, tetapi butuh langkah nyata yang salah satunya melalui diplomasi,” katanya.
Adapun hal krusial yang menjadi bahan diskusi adalah BAB VIII terkait Pembiayaan. Dari lima pasal yang ada, menurutnya yang pembiayaan menyangkut operasional, sarana dan prasarana sangat mendesak dibutuhkan.
Dari jawaban Pemkab Cilacap melalui Sekda, Sutarjo mengatakan bahwa untuk operasional saat ini belum ada insentif guru di dalamnya. Untuk itu pihaknya akan mendorong pemerintah desa agar memberikan perhatian yang lebih kepada lembaga keagamaan yang dituangkan langsung dalam anggaran desa.
Hal lain yang juga dibahas adalah diwajibkan memiliki ijazah Madin bagi siswa beragama Islam ketika mendaftar ke sekolah atau madrasah jenjang berikutnya.
Sebagai imbas dari lahirnya Perda Pendidikan Keagamaan, maka seluruh Madin secara harus bisa mempersiapkan legalitasnya. Karena hanya Madin yang memiliki legalitas yang bisa dinaungi dengan Perda tersebut. (On)