Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Syarat Permohonan Ijin Operasional Pondok Pesantren

oleh admin
10-Nov-2017
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 1 Menit
A A
  1. Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
  2. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan / pesantren;
  4. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Jadwal kegiatan belajar mengajar : Harian, Mingguan dan Bulanan / Selapanan.
  7. Formulir permohonan izin operasional;
  8. Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:
  9. Nama kyai / syekh / ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan, dan / atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
  10. Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.
  11. Kondisi bangunan pondok atau asrama;
  12. Kondisi dan penggunaan bangunan masjid / mushalla; dan
  13. Nama-nama kitab yang dikaji.

Unduh Contoh Blanko Formulirnya DISINI

 

Tags: ijin, operasional, pondok, pesantren
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Syarat Pendirian Madrasah

Artikel Selanjutnya

Keputusan Revolusioner MK Tentang Status Anak Di Luar Nikah

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Keputusan Revolusioner MK Tentang Status Anak Di Luar Nikah

Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya

Humas Adalah Jendela Pemerintah Kepada Publik

Humas Adalah Jendela Pemerintah Kepada Publik

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

e-FILLING PAJAK

4 Februari 2016
SILATURAHIM JAJARAN KEMENAG KOKOHKAN IMPLEMENTASI 5 NILAI BUDAYA KERJA

SILATURAHIM JAJARAN KEMENAG KOKOHKAN IMPLEMENTASI 5 NILAI BUDAYA KERJA

13 Juli 2016
ASN dan Non ASN di Kemenag Harus Respon Progeresif Layani Masyarakat

ASN dan Non ASN di Kemenag Harus Respon Progeresif Layani Masyarakat

17 September 2021
MADRASAH UTAMAKAN KEJUJURAN UM

MADRASAH UTAMAKAN KEJUJURAN UM

15 Februari 2016

Peserta PLPG tahap I UIN Walisongo Semarang

13 Agustus 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.