- Fotokopi akta notaris yayasan/pesantren;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) yayasan/pesantren;
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan / pesantren;
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan);
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-
- Jadwal kegiatan belajar mengajar : Harian, Mingguan dan Bulanan / Selapanan.
- Formulir permohonan izin operasional;
- Profil dan susunan pesantren yang memenuhi kelengkapan pesantren yang terdiri atas:
- Nama kyai / syekh / ustadz atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan, dan / atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.
- Nama santri yang mukim di pesantren, minimal 15 (lima belas) orang.
- Kondisi bangunan pondok atau asrama;
- Kondisi dan penggunaan bangunan masjid / mushalla; dan
- Nama-nama kitab yang dikaji.
Unduh Contoh Blanko Formulirnya DISINI