24 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Instagram

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Instagram

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Profil

Keputusan Revolusioner MK Tentang Status Anak Di Luar Nikah

oleh admin
November 10, 2017
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
629
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

A. Pendahuluan
            Pada 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan penting dan revolusioner. Menurut putusan MK Nomor: 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 ini, anak yang dilahirkan di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu, tetapi juga dengan ayah biologisnya. Dengan putusan ini, maka sang ayah pun juga harus ikut bertanggung jawab atas kesejahteraan anak itu. 

 Majelis Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945. Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan —berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau lat bukti lain yang sah menutur hukum— ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya. 

          Secara lebih rinci, pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut diputuskan menjadi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.” Ketua MK pun menjelaskan bahwa semua anak yang lahir di luar perkawinan resmi, mempunyai hubungan darah dan perdata dengan ayah mereka, baik akibat nikah sirri, perselingkuhan, ataupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.

 
                                                                                             
B.       Implikasi Hukum dan Moral
Ada beberapa implikasi yang perlu dikritisi terkait putusan MK yang sangat revolusioner tersebut.
 
Pertama, putusan MK ini bisa mengarahkan ke pembentukan struktur keluarga Indonesia menjadi dua model, yakni (1) struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan dan (2) keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Menurut Frances Burton (Inggris), pada era sekarang ini memang ada dua struktur keluarga yang sedang berkembang, yaitu struktur keluarga yang berdasarkan perkawinan (marriage) dan struktur keluarga yang berupa hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (heterosexual cohabitation). Keduanya sama-sama memandang pentingnya menegakkan hak-hak anak (children’s interest). Hanya saja persoalannya, mungkinkah struktur keluarga model kedua itu diadopsi ke dalam hukum keluarga Indonesia?
Hal ini perlu dicermati mengingat salah satu pertimbangan hukum MK adalah hubungan hukum antara anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya ikatan perkawinan. Tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut.
 
Kedua, putusan MK ini lebih revolusioner daripada ketentuan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). KUH Perdata mengatur bahwa pengakuan dan pengesahan anak harus dilakukan oleh dua orang laki-laki dan perempuan yang terikat perkawinan. Anak tersebut pun juga bukan anak hasil dari perzinaan. Menurut KUH Perdata ini, anak yang lahir di luar perkawinan (natuurlijk kind) dapat diakui sebagai anak (erkening) oleh ayah dan ibunya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan anak (wettiging) tatkala kedua orangtuanya melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil. Lebih lanjut, KUH Perdata juga menentukan bahwa pengakuan anak tidak diperbolehkan terhadap anak-anak yang dilahirkan akibat zina (overspel) atau yang dilahirkan dari hubungan antara dua orang yang dilarang kawin (pasal 272-276). Sementara itu, putusan MK justru tidak membedakan antara anak akibat nikah siri, perselingkuhan, ataupun hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau samen leven.
 
Ketiga, putusan MK ini bisa jadi akan mengafirmasi kemerosotan moral. Memang semuanya tergantung dari perspektif mana persoalan ini akan dilihat dan bagaimana reaksi para lelaki itu sendiri. Jika para lelaki itu menjadi semakin berani, maka bisa jadi putusan MK itu justru mengafirmasi kemerosotan moral. Tetapi bila yang terjadi sebaliknya, maka tidaklah demikian. Akan berhasilkah misi yang diperjuangkan oleh MK ini, bahwa para lelaki itu harus bertanggungjawab terhadap anak-anak bilogisnya? Realita yang akan menjawab.
 
Keempat, lantas bagaimana implikasi hukum agamanya? Putusan MK tersebut akan bisa merusak kejelasan nasab seorang anak. Padahal, kejelasan nasab inilah yang selalu dipelihara oleh ajaran Syariat Islam. Memang ada seorang ahli fiqih yang bernama Ishaq bin Rahawaih yang membuka kemungkinan pengakuan seorang anak di luar nikah oleh seorang laki-laki melalui istilaq atau deklarasi pengakuan anak. Namun, pendapat ini tidak mendapat tempat di kalangan ulama karena dinilai akan mengafirmasi kemerosotan moral.
Sebenarnya selama ini Hukum Perkawinan di Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melindungi hak-hak anak yang dilahirkan di luar nikah. Upaya-upaya itu di antaranya adalah (1) Pelembagaan Penetapan Nikah (itsbat nikah) bagi suami isteri yang melakukan nikah siri, sehingga anak-anaknya akan menjadi anak sah, (2) Pengasuhan Anak (hadhanah) dengan penetapan Pengadilan, yang bisa termasuk juga pengasuhan terhadap anak yang lahir di luar nikah, (3) Wasiat wajibah yang mengharuskan anak asuh untuk mendapatkan bagian harta warisan dari orangtua asuhnya, dan (4) Pembolehan kawin hamil.
 
Upaya-upaya perlindungan anak tersebut diberikan tetap dalam perspektif menjaga kejelasan nasab seorang anak. Satu sisi anak-anak di luar nikah tetap mendapatkan hak-haknya secara proporsional, di sisi lain upaya ini tetap bisa menjaga kejelasan nasab yang menjadi salah satu misi utama syariat Islam. Hal-hal itu tentunya berbeda dengan putusan MK di atas. Untuk itu, perlu ada kajian lebih lanjut guna menentukan secara spesifik hak-hak anak di luar nikah pasca putusan MK. Wallaahu a’lam bish-shawab.
Tags: keputusan, MK, anak, luar, nikah
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Syarat Permohonan Ijin Operasional Pondok Pesantren

Artikel Selanjutnya

Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022

Lapor

16 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya

Humas Adalah Jendela Pemerintah Kepada Publik

Humas Adalah Jendela Pemerintah Kepada Publik

Pedoman Penulisan Berita

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Januari 2023 (1)
  • Mei 2022 (16)
  • April 2022 (6)
  • Maret 2022 (24)
  • Februari 2022 (8)
  • Januari 2022 (18)
  • Desember 2021 (3)
  • November 2021 (3)
  • Oktober 2021 (11)
  • September 2021 (22)
  • Agustus 2021 (21)
  • April 2021 (7)
  • Maret 2021 (6)
  • Januari 2021 (2)
  • Desember 2020 (7)
  • September 2020 (6)
  • Agustus 2020 (4)
  • April 2020 (1)
  • November 2019 (2)
  • September 2019 (8)
  • April 2019 (1)
  • Maret 2019 (5)
  • Februari 2019 (3)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (9)
  • Agustus 2018 (4)
  • Mei 2018 (22)
  • April 2018 (22)
  • Maret 2018 (27)
  • Februari 2018 (21)
  • Januari 2018 (22)
  • Desember 2017 (12)
  • November 2017 (42)
  • Oktober 2017 (14)
  • September 2017 (7)
  • Agustus 2017 (14)
  • Juli 2017 (14)
  • Juni 2017 (8)
  • Mei 2017 (25)
  • April 2017 (15)
  • Maret 2017 (33)
  • Februari 2017 (20)
  • Januari 2017 (22)
  • Desember 2016 (30)
  • November 2016 (31)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (22)
  • Agustus 2016 (32)
  • Juli 2016 (23)
  • Juni 2016 (25)
  • Mei 2016 (53)
  • April 2016 (61)
  • Maret 2016 (27)
  • Februari 2016 (26)
  • Januari 2016 (30)
  • Desember 2015 (18)
  • November 2015 (20)
  • Oktober 2015 (10)
  • September 2015 (28)
  • Agustus 2015 (19)
  • Juli 2015 (13)
  • Juni 2015 (16)
  • Mei 2015 (9)
  • April 2015 (5)
  • Maret 2015 (20)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (5)
  • Agustus 2014 (2)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.