Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

SHALAT HARI RAYA BAGI WANITA MUSLIM

oleh admin
01-Okt-2015
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A

Telah menjadi kebiasaan bagi wanita  muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah shalat hari raya (shalat 'idul fitri atau 'idul adha). Namun bagaimana hukumnya?
 Sebenarnya,  hukumnya sunah bagi wanita bershalat 'Id berjama'ah dirumahnya.
Fatwa Imam Nawawi

مَسْأَلَةٌ: هَلْ تُسْتَحَبُّ لِلنِّسَاءِ صَلَاةُ الْعِيْدِ جَمَاعَةً فِى بُيُوْتِهِنَّ وَتُؤَمِّهُنَّ إِحْدَهُنَّ أَوْ مَحْرَمٌ أَوْ صَبِيٌّ مُمَيِّزٌ ( الجَواب )  نَعَمْ يُسْتَحَبُّ ذٰلِكَ وَيُسْتَحَبُّ حَثُّهُنَّ عَلَيْهِ

Pertanyaan :  Apakah di sunahkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat ‘id secara berjama'ah di rumah mereka dan salah seorang dari mereka menjadi imam, atau muhrimnya, atau anak kecil yang sudah pandai?  Jawaban: iya yang demikian disunahkan , dan disunahkan mendorong wanita untuk melaksanakannya.

Kemudian bagaimana dengan fenomena yang terjadi sekarang, banyaknya wanita-wanita muslim yang melaksanakan shalat 'Id di luar rumah, misalnya di masjd, lapangan atau tempat –tempat lain yang telah di tentukan ? Apakan itu juga di sunahkan atau makruh atau malah di haramkan ?
Al Minhaj Al Qowim

 ÙˆÙŽÙŠÙØ³ÙŽÙ†Ù‘ُ خُرُجُ الْعَجُوْزِ لِصَلَوَاتِ الْعِيْدِ وَالْجَمَاعَةِ بِبذْلَةِ أَيْ فِى ثِيَابِ مِهْنَتِها وَشُغْلِها بِلاَ طِيْبٍ وَيَتَنَظَفْنَ بِاالْمَاءِ وَيُكْرَهُ بِاالطِّيْبِ وَالزّيْنَةِ كَمَا يُكْرَهُ الْحُضُوْرُلِذَوَاتِ الهَيْأَتِ

Disunahkan bagi wanita yang sudah tua untuk keluar melaksanakan shalat 'Id secara berjama'ah dengan mengenakan pakaian kesehariannya dan tanpa wangi-wangian dan membersihkan tubuhnya dengan air. Dimakruhkan menggunakan wangi-wangian sebagaimana dimakruhkan bagi wanita muda cantik untuk menghadirinya.

Menurut  Al Barmawi, yang dimaksud dengan zawat al haiah(cantik) yaitu cantik tubuh dan busananya. Maksudnya bagi perempuan genit dan berhias/bersolek maka makruh untuk menghadiri shalat jama'ah  ‘Id.
Is'ad al Rafiq 'ala sullam taufiq:

وَقوْلهُ  صلى الله عليه وسلم : انهوْا نِسَاىُٔكُمْ عَنْ لُبْسِ الزِّيْنَةً وَالتًبْخُتُرُفِي الْمَسْجِيْدِ فَإِنَّ بَنِيْ إسْرَاِ سْرَاىِٔيْلَ لًمْ يُلْعَنُوْا حَتَّى لًبِسَتْ نِسَاىُٔهُمُ الزِّيْنَةً وَالتَّبَحْتُرِ فِي الْمَسْجِيْدِ

Raulullah saw bersabda: “Laranglah wanita kalian memakai perhiasan dan berlagak genit  di masjid, Seungguhnya bani Israil tidak dilaknat sampai perempuan-perempuan mereka memakai perhiasan dan begenit ria di masjid.”

Di dalam zamwarij Ibn Hajar Al Hitami berkata: Bahwa sesuai kejelasan hadits-hadist ini perbuatan semacam itu termasuk dosa besar . Dan hal ini semestinya dipahami  jika nyata-nyata menimbulkan fitnah . Sedangkan jika hanya sebuah kehawatiran adanya fitnah maka hukumnya makruh, dan bila dengan beserta dugaan kuat adanya fitnah maka haram hukumnya tapi tidak termasuk dosa besar. Termasuk dosa besar juga adalah keluarnya wanita tanpa seizin suami  untuk keperluan yang tidak mendesak secara syar'i.

Penulis,

Amin Asy'ari, S.Ag

Tags: salat, id, wanita
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

SALAT ISTISQA

Artikel Selanjutnya

41 JEMAAH HAJI KLOTER 6 DAN 8 KEMBALI

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya
41 JEMAAH HAJI KLOTER 6 DAN 8 KEMBALI

41 JEMAAH HAJI KLOTER 6 DAN 8 KEMBALI

Berkas PLPG UNS 2015

Pemanggilan Peserta PLPG VI UIN WaLisongo Semarang

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
ASN KEMENAG SIAP SAMBUT e-PUPNS

ASN KEMENAG SIAP SAMBUT e-PUPNS

31 Agustus 2015

TATA CARA PENDIRIAN MADRASAH SWASTA

22 April 2016
Pengukuran Arah Kiblat Masjid Lapas Nusakambangan

Pengukuran Arah Kiblat Masjid Lapas Nusakambangan

15 Januari 2018
Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Berakhir, Kemenag Cilacap Sikapi Dengan NGOPI ( NGObrol PagI ) Sebagai Pengganti Apel Pagi

Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Berakhir, Kemenag Cilacap Sikapi Dengan NGOPI ( NGObrol PagI ) Sebagai Pengganti Apel Pagi

31 Agustus 2021

Pemanggilan Peserta PLPG IV UIN Walisongo Semarang

10 September 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.