Para Imam Madzhab sepakat bahwa menutup aurat termasuk syarat sahnya shalat. Aurat laki-laki menurut al-Syafi’i dan Malik adalah sesuatu di antara pusat dan lutut, dengan dasar hadits Nabi SAW. :
عَوْرَة٠الرَّجÙل٠مَا بَيْنَ سÙرَّتÙه٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ رÙكْبَتÙÙ‡Ù.﴿أخرجهالدار قطنى والبيهقى عن أبى أيّوب﴾
“Aurat laki-laki adalah sesuatu di antara pusa tdan lututnya” (Hadits ditakhrijkan oleh al-Daroquthni dan al-Baihaqi dari AbiAyyub).
Dalam masalah pusat dan lutut apakah termasuk aurat atau tidak, terdapat empat pendapat :
Pertama : Keduanya termasuk aurat.
Kedua : Pusat termasuk aurat sedangkan lutut tidak.
Ketiga : Keduanya tidak termasuk aurat.
Keempat : Lutut termasuk aurat sedangkan pusat tidak.
Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ata’.
Sementara Dawud dan Ahmad berpendapat bahwa aurat laki-laki adalah kubul/kemaluan dan dubur saja.
Aurat perempuan adalah seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua telapak tangan. Demikian menurut al-Syafi’i dan Malik. Berdasarkan firman Allah SWT. :
وَلاَ ÙŠÙـبْدÙينَ زÙينَـتَهÙنَّ Ø¥Ùلاَّ مَـا ظَهَرَ Ù…Ùـنْهَا.﴿النور{24}: 31ï´¾
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” an-Nuur (24) : 31.
Kalimatما ظهر منهاmenurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar adalah muka dan telapak tangan.
Ummu Salamah pernah bertanya :
يَا رَسÙوْلَ الله٠تÙصَلÙّى الْمَرْأَة٠ÙÙÙ‰ دَرْع٠وَخÙمَار٠لَيْسَ عَلَيْهَا Ø¥Ùزَارٌ؟ Ùَقَالَ : نَعَمْ Ø¥Ùذَا كَانَ سَابÙغًا ÙŠÙغَطÙّى ظÙÙ‡Ùوْرَ قَدَمَيْهَا.﴿رواه أبو داوود﴾
“Wahai Rasulullah, apakah perempuan itu boleh shalat dengan baju kurung dan tutup kepala yang di atas baju itu tidak ditutup dengan sarung? Rasulullah menjawab : Boleh apabila baju kurung itu longgar dan dapat menutup kedua mata kaki.” (HR. Abu Dawud)
Al-Tsauri dan Abu Hanifah berkata bahwa kaki (القـدم) tidak termasuk aurat.
Dawud dan Ahmad berkata bahwa seluruh anggota badannya adalah aurat kecuali muka.
Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam mengatakan bahwa seluruh badannya adalah aurat termasuk kukunya, dengan dasar hadits Nabi SAW. : (وَالْمَرْأَة٠عَوْرَةٌ) “Perempuan itu aurat.” (HR. al-Tirmidzi).
Author,
Drs. H. MughniLabib, MSI.
Makalah ini disampaikan pada acara Bimbingan mental Pegawai Kankemenag Kab. Cilacap, Selasa 3 April 2012 di Aula Kankemenag Kab. Cilacap