Cilacap- Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap melalui Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2017 di Pendopo Kecamatan Sampang, Rabu(4/10).
Turut hadir Camat Sampang,Kepala KUA Sampang, para Kepala Desa Desa,tokoh masyarakat dan tokoh agama dan tokoh pemuda dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Sampang.
Perda No. 2 Tahun 2017 Kabupaten Cilacap tentang Pendidikan Keagamaan diperlukan untuk memberikan kerangka dan landasan hukum. Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan penanaman moral anak bangsa di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan. Disamping itu dengan adanya aturan ini, dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir pemerintah daerah. Dalam kerangka, mendukung kelancaran pelaksanaan pendidikan keagamaan secara optimal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Jasmin turut hadir sebagai pemateri, mensosialisasikan Peraturan Daerah No.2 tahun 2017 Tentang Pendidikan Keagamaan.
Jasmin menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut, sebab dengan sosialisasi perda keagamaan maka masyarakat dapat secara langsung mengetahui Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah khususnya dalam hal pendidikan keagamaan.
Menurutnya, dengan adanya Perda ini maka keberadaan lembaga pendidikan keagamaan bisa lebih terjaga. Sebab, mulai dari sarana prasarana hingga pengajarnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah. Sehingga harapannya Cilacap semakin religius dan masyarakat agamis tetap lestari dan terjaga dengan baik.
”Pendidikan Kegamaan bertujuan untuk terbentuknya, peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Dan atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kreatif, inovatif, dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia,” ujar Jasmin.
Pembinaan dan pengawasan materi pendidikan keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama dan mengacu kepada ketentuan perundangan-undangan yang diwujudkan dalam program pembelajaran. Untuk diketahui,Pendidikan Keagamaan adalah jalur pendidikan keagamaan Non Formal yang menyelenggarakan pendidikan agama yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2017 tersebut juga berlangsung di beberapa kecamatan di kabupaten Cilacap.(Mei p)