Untuk meningkatkan layanan bidang pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Cilacap bekerja bareng Kementerian Agama menyosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan.
Kegiatan sosialisasi digelar secara marathon di setiap kecamatan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun mengapresiasi usaha Pemkab Cilacap dalam memperhatikan pendidikan keagamaan. Menurutnya, pendidikan keagamaan merupakan kunci keberhasilan pendidikan karakter.
“Indonesia sebagai bangsa yang agamis tentunya akan mengutamakan pendidikan keagamaan sebagai dasar untuk mengarungi hidupnya. Sedangkan perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan sejauh ini masih sangat kurang. Itulah sebabnya, karakter bangsa atau jati diri bangsa Indonesia kian terkikis oleh budaya asing. Alhamdulillah, tahun ini kita khususnya telah memiliki Perda tentang pendidikan keagamaan,”katanya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa, jika negara atau masyarakat mau maju, maka syarat utamanya adalah akhlak. Sedangkan akhlak itu sendiri hanya didapat melalui pendidikan keagamaan. Hal ini didasarkan tidak ada agama apapun yang mengajarkan hal-hal yang tidak baik.
Dengan adanya sosialisasi, dia berharap masyakat luas bisa mengerti dan memahami bagaimana perkembangan dari Perda itu sendiri. Mengingat, Perda akan bisa berdaya guna jika Bupati Cilacap mengeluarkan aturan yang menyediakan anggaran.
Gencarnya kegiatan sosialisasi diharapkan masyarakat segera menekan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran. Tanpa adanya alokasi anggaran, maka Perda tersebut tidak akan memiliki efek terhadap perubahan. Sebagaimana pepatah jawa Jer basuki mawa bea yang artinya tidak ada usaha menuju kebaikan yang tanpa biaya. Begitupun dengan Perda Pendidikan yang sudah semestinya, Pemkab Cilacap secara bijak mengalokasikan dana yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan keagamaan.
Karenanya, Kakankemenag mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal keberlajutan Perda tersebut. Sebagaimana pengalaman, jika suatu produk hukum tidak dikawal secara ketat, maka pelaksanaannya pun tidak bisa diprediksi. Mengingat Perda merupakan produk politik yang bakal berimbas kepada khalayak luas. Tentunya diharapkan ke depan tidak menjadi wahana pencitraan kepada masyarakat. Melainkan sebagai bukti nyata kinerja para wakil rakyat dan pemerintah dalam memberikan layanan kepada warganya.(On)