Radikalisme merupakan paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan cara kekerasan. Paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Penjelasan tersebut disampaikan Dosen Pasca Sarjana IAIN Purwokerto Mohamad Roqib, Senin (22/8) pada acara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Pendopo Kecamatan Sidareja. Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimkec, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan perangkat desa dari Kecematan Sidareja dan Cipari.
Cara mengantisipanya, Pemerintah dan lembaga terkait agar menyebarkan ajaran agama yang benar dan sehat (berdasar sumber ajaran yang valid/mu’tabar, melalui tokoh agama yang dapat dirunut sanadnya, transparan, dan inklusif). Kemudian melakukan pendataan, pemetaan, dan sosislaisasi tentang keber-agama-an masyarakat baik yang benar maupun menyimpang. Selanjutnya, memberikan “peringatan dini” pada kelompok radikal dan sesat yang menimpang dari ajaran agama. Dan memberikan pembinaan, agar yang menyimpang kembali ke “jalan yang lurus”.
Sementar itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menggaris bawahi pada peran pendidikan agama. Menurunya, hanya pendidikanlah yang mampu membentuk watak atau karakter generasi muda khususnya dan yang tua umumnya. Melalui pendidikan, ditanamkan jiwa saling menghargai dan toleransi serta hormat menghormati antar sesama. Pendidikan agama membimbing siswa untuk berbuat kebaikan dan menghormati pemeluk aga lain. Dalam pendidikan agama sama sekali tidak dibenarkan menghina atau mengganggu keyakinan orang lain. Dengan demikian, konflik kekerasan baik intern umat beragama dan antar umat beragama bisa dihindari.