27 Maret 2023
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Instagram

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

    Inovasi Agen Perubahan

    Daftar nama Agen Perubahan

    Lapor

    SK Tim Lakip

    Lakip Kemenag Cilacap 2021

    Youtube

    Instagram

  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Pendidikan Agama Islam

Kemenag Tidak Mau Dituding Persulit Orang Mau Menikah

oleh admin
Februari 10, 2015
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
0
Kemenag Tidak Mau Dituding Persulit Orang Mau Menikah
101
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Di dahadapan para peserta pengajian rutin hari Selasa di Aula Kankemenag Kab. Cilacap (10/2) Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Cilacap Moech Tongat menjelaskan hasil Rapat bersama Pansus V DPRD Cilacap yang dipimpin Ketua Pansus, Sugeng Riyadi, Senin (9/2) membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang didelegasikan kepadanya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Warsono, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sarjono, dan pejabat yang lain.

Moech Tongat menjelaskan bahwa atas petunjuk Kakankemenag, pihaknya mempersilakan calon pengantin untuk diperiksa HIV/AIDS dengan syarat pemeriksaan HIV/AIDS, harus sudah dipenuhi, ketika calon pengantin mengurus persyaratan di tingkat desa. Sehingga, ketika calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) sudah membawa persyaratan lengkap termasuk bukti hasil pemeriksaan HIV/AIDS. Lebih lanjut Moech Tongat menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mau dituding mempersulit orang yang hendak menikah dan karena Persyaratan tersebut sebenarnya merupakan ranah Dinas Kesehatan (Dinkes), sehingga yang menyosialisasikanpun juga Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa.

Yang diantisipasi adalah Imbas dari rencana peraturan daerah tersebut akan memunculkan kesan bahwa, jika masyarakat belum bisa mendaftar menjadi calon pengantin karena belum memiliki hasil pemeriksaan HIV/AIDS, merupakan aturan KUA yang mempersulit proses pencatatan nikah. Padahal, peraturan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten bukan Kementerian Agama.

Apakah Mempersulit?

Ketua KPA Cilacap, Sarjono, mengatakan bahwa pada rapat sebelumnya muncul usulan anggota Pansus V agar pemeriksaan HIV/AIDS dimasukkan sebagai persyaratan menikah bagi pasangan calon pengantin. Usulan itu didasari fakta, bahwa beberapa waktu lalu ditemukan lima pasangan calon pengantin yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS, setelah yang bersangkutan diperiksa di Voluntary Counseling Testing (VCT) HIV/AIDS RSUD Cilacap.

Selain itu, anggota Pansus juga mengusulkan agar materi HIV/AIDS, dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Namun usulan itu ditolak Disdikpora, dengan alasan bahwa kurikulum pendidikan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Walau demikian, menurut kepala Disdikpora, Warsono, materi HIV/AIDS masih dapat dimasukkan ke dalam proses pembelajaran di sekolah, yaitu melalui penyuluhan kesehatan kepada siswa.

Anggota Pansus V, Rokhim mengatakan, pemeriksaan HIV/AIDS menjadi syarat bagi calon pasangan pengantin karena di Cilacap sudah ditemukan lima pasangan calon pengantin yang ketika diperiksa kesehatan diketahui terinfeksi HIV/AIDS. “Kami tidak akan mempersulit yang akan menikah. Tetapi ketentuan tersebut untuk kebaikan semua, terutama kebaikan bagi pasangan calon pengantin. Apa jadinya kalau ternyata salah satu pasangan pengantin diketahui terinfeksi HIV dan hal itu baru diketahui setelah mereka menikah dan sudah punya anak. Lebih baik sebelum menikah, keduanya periksa kesehatan dulu,” katanya. (on)

Tags: periksa hiv
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Surat Edaran Pembuatan Laporan Capaian Kinerja

Artikel Selanjutnya

Menuju MTsN Majenang

Artikel Terkait

Siaran Pers Kementerian Agama  *Asrama Haji Donohudan Siap Layani 15.305 Jemaah*
Pendidikan Agama Islam

Siaran Pers Kementerian Agama *Asrama Haji Donohudan Siap Layani 15.305 Jemaah*

oleh admin
20 Mei 2022
0

Satu lagi asrama haji yang dipastikan siap melayani jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M. Selain Pondok Gede, Asrama Haji Donohudan,...

Selanjutnya

SK Standar Pelayananan Kankemenag Cilacap

21 Mar 2022
Hari ini Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap Hadir Pada Musyawarah Daerah PD IGRA Kabupaten Cilacap

Hari ini Kepala Kankemenag Kabupaten Cilacap Hadir Pada Musyawarah Daerah PD IGRA Kabupaten Cilacap

22 Feb 2022
Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah Bincang Ekonomi Umat di KanKemenag Cilacap

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah Bincang Ekonomi Umat di KanKemenag Cilacap

17 Sep 2021
Kankemenag Kabupaten Cilacap Luncurkan Inovasi E-Office

Kankemenag Kabupaten Cilacap Luncurkan Inovasi E-Office

30 Agu 2021
Kemenag Cilacap Tingkatkan Imunitas Warga Melalui Kepenyuluhan

Kemenag Cilacap Tingkatkan Imunitas Warga Melalui Kepenyuluhan

19 Agu 2021
Artikel Selanjutnya

Menuju MTsN Majenang

HUKUM TAYAMMUM

Hukum Wudlu

Kategori

  • Berita
  • Informasi Penting
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • Tanpa Kategori
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Januari 2023 (1)
  • Mei 2022 (16)
  • April 2022 (6)
  • Maret 2022 (24)
  • Februari 2022 (8)
  • Januari 2022 (18)
  • Desember 2021 (3)
  • November 2021 (3)
  • Oktober 2021 (11)
  • September 2021 (22)
  • Agustus 2021 (21)
  • April 2021 (7)
  • Maret 2021 (6)
  • Januari 2021 (2)
  • Desember 2020 (7)
  • September 2020 (6)
  • Agustus 2020 (4)
  • April 2020 (1)
  • November 2019 (2)
  • September 2019 (8)
  • April 2019 (1)
  • Maret 2019 (5)
  • Februari 2019 (3)
  • Oktober 2018 (1)
  • September 2018 (9)
  • Agustus 2018 (4)
  • Mei 2018 (22)
  • April 2018 (22)
  • Maret 2018 (27)
  • Februari 2018 (21)
  • Januari 2018 (22)
  • Desember 2017 (12)
  • November 2017 (42)
  • Oktober 2017 (14)
  • September 2017 (7)
  • Agustus 2017 (14)
  • Juli 2017 (14)
  • Juni 2017 (8)
  • Mei 2017 (25)
  • April 2017 (15)
  • Maret 2017 (33)
  • Februari 2017 (20)
  • Januari 2017 (22)
  • Desember 2016 (30)
  • November 2016 (31)
  • Oktober 2016 (23)
  • September 2016 (22)
  • Agustus 2016 (32)
  • Juli 2016 (23)
  • Juni 2016 (25)
  • Mei 2016 (53)
  • April 2016 (61)
  • Maret 2016 (27)
  • Februari 2016 (26)
  • Januari 2016 (30)
  • Desember 2015 (18)
  • November 2015 (20)
  • Oktober 2015 (10)
  • September 2015 (28)
  • Agustus 2015 (19)
  • Juli 2015 (13)
  • Juni 2015 (16)
  • Mei 2015 (9)
  • April 2015 (5)
  • Maret 2015 (20)
  • Februari 2015 (30)
  • Januari 2015 (5)
  • Agustus 2014 (2)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Informasi Penting
  • Profil
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • SiEKA
    • Informasi Lowongan

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.