Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Pendidikan Agama Islam

Kemenag Tidak Mau Dituding Persulit Orang Mau Menikah

oleh admin
10-Feb-2015
Dalam Kategori Pendidikan Agama Islam
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Kemenag Tidak Mau Dituding Persulit Orang Mau Menikah

Di dahadapan para peserta pengajian rutin hari Selasa di Aula Kankemenag Kab. Cilacap (10/2) Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Cilacap Moech Tongat menjelaskan hasil Rapat bersama Pansus V DPRD Cilacap yang dipimpin Ketua Pansus, Sugeng Riyadi, Senin (9/2) membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Cilacap. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap yang didelegasikan kepadanya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Warsono, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Sarjono, dan pejabat yang lain.

Moech Tongat menjelaskan bahwa atas petunjuk Kakankemenag, pihaknya mempersilakan calon pengantin untuk diperiksa HIV/AIDS dengan syarat pemeriksaan HIV/AIDS, harus sudah dipenuhi, ketika calon pengantin mengurus persyaratan di tingkat desa. Sehingga, ketika calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) sudah membawa persyaratan lengkap termasuk bukti hasil pemeriksaan HIV/AIDS. Lebih lanjut Moech Tongat menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak mau dituding mempersulit orang yang hendak menikah dan karena Persyaratan tersebut sebenarnya merupakan ranah Dinas Kesehatan (Dinkes), sehingga yang menyosialisasikanpun juga Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa.

Yang diantisipasi adalah Imbas dari rencana peraturan daerah tersebut akan memunculkan kesan bahwa, jika masyarakat belum bisa mendaftar menjadi calon pengantin karena belum memiliki hasil pemeriksaan HIV/AIDS, merupakan aturan KUA yang mempersulit proses pencatatan nikah. Padahal, peraturan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten bukan Kementerian Agama.

Apakah Mempersulit?

Ketua KPA Cilacap, Sarjono, mengatakan bahwa pada rapat sebelumnya muncul usulan anggota Pansus V agar pemeriksaan HIV/AIDS dimasukkan sebagai persyaratan menikah bagi pasangan calon pengantin. Usulan itu didasari fakta, bahwa beberapa waktu lalu ditemukan lima pasangan calon pengantin yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS, setelah yang bersangkutan diperiksa di Voluntary Counseling Testing (VCT) HIV/AIDS RSUD Cilacap.

Selain itu, anggota Pansus juga mengusulkan agar materi HIV/AIDS, dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan. Namun usulan itu ditolak Disdikpora, dengan alasan bahwa kurikulum pendidikan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Walau demikian, menurut kepala Disdikpora, Warsono, materi HIV/AIDS masih dapat dimasukkan ke dalam proses pembelajaran di sekolah, yaitu melalui penyuluhan kesehatan kepada siswa.

Anggota Pansus V, Rokhim mengatakan, pemeriksaan HIV/AIDS menjadi syarat bagi calon pasangan pengantin karena di Cilacap sudah ditemukan lima pasangan calon pengantin yang ketika diperiksa kesehatan diketahui terinfeksi HIV/AIDS. “Kami tidak akan mempersulit yang akan menikah. Tetapi ketentuan tersebut untuk kebaikan semua, terutama kebaikan bagi pasangan calon pengantin. Apa jadinya kalau ternyata salah satu pasangan pengantin diketahui terinfeksi HIV dan hal itu baru diketahui setelah mereka menikah dan sudah punya anak. Lebih baik sebelum menikah, keduanya periksa kesehatan dulu,” katanya. (on)

Tags: periksa hiv
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Surat Edaran Pembuatan Laporan Capaian Kinerja

Artikel Selanjutnya

Menuju MTsN Majenang

Artikel Terkait

Berita

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

oleh Kementerian Agama Cilacap
02 Feb 2026
0

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas Kemenag...

Selanjutnya
Pokjawas Kabupaten Cilacap Selenggarakan Workshop PKG Pemanfaatan Teknologi AI dalam Pembelajaran

Pokjawas Kabupaten Cilacap Selenggarakan Workshop PKG Pemanfaatan Teknologi AI dalam Pembelajaran

11 Sep 2025
MAPSI SD XXVI Tingkat Kabupaten Cilacap Resmi Dimulai, Kepala Kemenag Tekankan Pentingnya Generasi Cerdas Intelektual, Spiritual, dan Emosional

MAPSI SD XXVI Tingkat Kabupaten Cilacap Resmi Dimulai, Kepala Kemenag Tekankan Pentingnya Generasi Cerdas Intelektual, Spiritual, dan Emosional

03 Sep 2025

𝗟𝗼𝗺𝗯𝗮 𝗠𝗔𝗣𝗦𝗜 𝗸𝗲-𝟭𝟮 𝗛𝗮𝗿𝗶 𝗜𝗻𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗲𝗹𝗮𝗿

07 Sep 2023

𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶, 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗽𝗮𝘀𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗦𝗗𝗠 𝗣𝗔𝗜 (𝗡𝗲𝘄 𝗠𝗶𝗻𝗱 𝗣𝗔𝗜)

25 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Menuju MTsN Majenang

HUKUM TAYAMMUM

Hukum Wudlu

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

Layanan Pesan Otomatis KUA Kec. Sampang

29 Agustus 2021
KAKANKEMENAG BEKALI TPIHI, TPHI, TKHI dan TPHD

KAKANKEMENAG BEKALI TPIHI, TPHI, TKHI dan TPHD

5 Agustus 2016

HIMBAUAN PENGISIAN SPT PAJAK TAHUN 2016

6 Maret 2017

Profil KUA Cilacap Tengah

1 April 2021

𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗕𝗶𝗮𝘆𝗮 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟰 𝗛 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝟭𝟵 𝗠𝗲𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟯

15 Mei 2023
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.