Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungreja, terhitung mulai (1/12) 2016 memasuki masa purna tugas. Acara serah terima jabatan digelar Rabu (30/11) di Ruang Balai Nikah KUA Kedungreja.
Upacara serah terima jabatan dihadiri Kepala Seksi Bimas Islam, Moech Tongat beserta aparatur lain baik dari Seksi Bimas Islam maupun KUA sekitarnya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib secara langsung memimpin jalannya upacara serah terima jabatan.
Untuk mengisi kekosongan, Kakankemenag telah menunjuk Mubasyir, Kepala KUA Kecamatan Kawunganten sebagai pelaksana tugas.
“Kepada Kepala Kankemenag, saya ucapkan terima kasih atas nasehat, bimbingan dan petunjuknya selama ini. Terima kasih juga kepada teman-teman atas kerja samanya yang baik. Karena panjengan semua seluruh pekerjaan saya bisa terselesaikan hingga saya pensiun,”kata Khayun dalam sambutannya.
Sementara itu, Kakankemenag dalam sambutannya berpesan agar silaturahhim tetap jalan walaupun sudah pensiun. Pemikiran-pemikirannya masih tetap dibutuhkan oleh Kemenag. Sedangkan kepada para pegawai agar tidak terpengaruh dengan pergantian.
Walaupun penggantinya berstatus Pelaksana Tugas (Plt), tetapi pelayanan agar tetap maksimal. Untuk itu kepada Plt dihimbau agar bisa membagi tugas dan waktunya secara proporsional. Dipilihnya Mubasyir sebagai Plt di dasarkan pada masa jabatannya yang masih lama. Sedangkan kepala KUA terdekat seperti Gandrungmangu dan Bantarsari sudah mendekati masa hampir pensiun.
Terkait peran Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Kakankemenag menghimbau untuk ditingkatkan. Hal ini untuk mengatasi tingkat angka perceraian yang cukup tinggi. Berdasarkan data tahun 2015, Cilacap menduduki peringkat tertinggi se Jawa Tengah. Hal inilah yang menjadikan miris bagi semua.
Karenanya, peran BP4 agar dipertajam dengan menggunakan teknik dan metode yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Tidak dipungkiri memang, mereka yang datang ke BP4 rata-rata sudah kronis. Bisa dikatakan untuk rujuk peluangnya sangat tipis. Tetapi yang namanya usaha adalah kewajiban, dengan demikian Kemenag tidak akan disalahkan.(on)