Pengurusan sertifikasi tanah wakaf di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama sekali tidak ditarik biaya alias gratis. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Pada peraturan tersebut diatur, untuk tanah yang sudah ersertipikat, pelayanan pendaftaran tanah wakaf ditetapkan sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah). Pelayanan pendaftaran penggantian Nadzir ditetapkan sebesar Rp. 0,- ( Nol Rupiah ).
Untuk tanah-tanah yang belum bersertipikat/tanah adat; jika ikrar wakaf telah terjadi dan telah dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), maka tanah wakaf disertipikatkan langsung atas nama Nadzir. Biaya pembuatan sertipikatnya besarnya sama dengan biaya pembuatan sertipikat tanah hak milik melalui proses pengakuan hak, sedangkan biaya pelayanan pendaftaran tanahnya Rp. 0,-.
“Yang dikenakan biaya adalah proses sertifikat tanah C menuju hak milik (HM), karena tanah tersebut belum ada sertifikat kepemilikannya, “tegas Muhammadiyah pegawai bagian penerangan BPN Cilacap, Jumat (19/2) pada Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nadhir se kabupaten Cilacap di Hotel 3 Intan Cilacap.
Fasilitator
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Penyelenggara Syariah Subhan Wahyudi mengatakan, bahwa yang menjadi permasalahan adalah belum adanya sertifikat tanah HM si wakif atau ahli waris wakif sebagai syarat untuk melakukan sertifikasi tanah wakaf.
Kemenag sebagai fasilitator akan membantu sesuai kemampuan. Untuk tanah adat atau C yang akan dibuat sertifikat HM dikenakan biaya. Jika mengajukan permohonan bantuan kepada Kepada Kemenag, maka biaya ini akan dibantu.
Setelah status tanah HM diperoleh, Kemenag akan mengantar dan memandu proses sertifikasi tanah wakaf ke BPN sebagai langkah advokasi kepada masyarakat. Kepala KUA selaku PPAIW dan perangkat desa juga diminta untuk turut memandu proses sertifikasi tanah wakaf. Endingnya, status tanah akan jelas dan akan tebebas dari persoalan, terutama persengketaan.(on)