Setelah melalui proses sertifikasi, guru profesional harus terus diuji. Hal tersebut untuk menjaga kualitas dan peningkatan mutu kinerja guru. Ujian berfungsi sebagai alat kontrol yang dapat mengendalikan para guru agar tidak terjadi penurunan kualitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Sub Bagian Tata Usa Jasmin, Selasa (14/3) pada acara pembukaan Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di MTsN Planjan. DDWK kali ini difokuskan pada bimbingan karya tulis ilmiah bagi para guru madrasah. Kemampuan guru dalam menciptakan karya ilmiah dinilai masih rendah, karenanya perlu didiklat.
“Karya tulis ilmiah bukan untuk menyulitkan guru, akan tetapi sebaliknya untuk menigkatkan profesionalitas guru. Pemerintah tidak main-main dalam menciptakan profesionalitas guru. Karenanya kegiatan ini agar bisa dimaksimalkan sehingga usai mengikuti diklat diharapkan seluruh peserta sudah mampu membuat karya tulis ilmiah. Karena alokasi peserta sangat terbatas, yakni 60 orang, maka usai diklat para peserta saya harap bisa menularkan ke teman-taman lain yang membutuhkan,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Diklat Keagamaan Semarang melalui Widya Iswara Utama, Mahfud menyampaikan pesan agar seluruh peserta bisa memanfaatkan kesempatan yang ada. Salah satu tujuan DDWK adalah untuk memudahkan peserta.
“Kepala Balai Diklat memohon maaf karena tidak bisa hadir langsung di sini. Walaupun demikian, pemantauan kegiatan diklat terus dilaksanakan. Karenanya, peserta tidak boleh setengah-setengah apalagi menyia-nyiakan kesempatan. Kualitas merupakan target Balai Diklat Keagamaan Semarang dalam setiap kegiatan di samping kuantitas. Usai DDKW ini diharapkan akan muncul penulis-penulis handal dan berkualitas dari Kabupaten Cilacap. Memang waktu selama lima hari sangatlah terbatas, tetapi konsultasi dan bimbingan bisa terus dilaksanakan. Dengan dukungan teknologi informasi, Balai Diklat Keagamaan Semarang selalu siap setiap saat dalam malayani bimbingan melalui para widya iswaranya,”tuturnya. (on)
SK REWARD, PUNISHMENT N COMPENSATION
SK REWARD, PUNISHMENT N COMPENSATION BISA DIUNDUH DISINI
Selanjutnya