Dosen Pascasarjana IAIN Purwokerto sekaligus menjabat sebagai Ketua FKUB Kabupaten Banyumas serta Pengasuh Pesantren Mahasiswa An Najah Purwokerto, Mohamad Roqib, mengajak masyarakat untuk menemukan dan mengenali konflik serta potensi konflik yang bernuansa agama, sehingga diharapkan masyarakat secara mandiri maupun bersama-sama pemerintah bisa mengantisipasi timbulnya konflik sekaligus mengatasinya dengan penuh kearifan, guna menjaga kerukunan umat beragama di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut Mohamad Roqib menjelaskan bahwa cara mengantisipasi konflik agar memperhatikan beberapa unsur penopang kerukunan, diantaranya ketokohan, keteladanan, kesederhanaan, kesediaan untuk berbeda, kebersamaan, dan kesenangan untuk memberi. Dengan membiasakan senang memberi, berbuat adil dan menjaga kebersamaan, menghindari sikap serakah & sombong, mengakui keunggulan orang lain, menerima perbedaan dan kesalahan orang lain atau legawa, maka akan tercipta suasana masyarakat yang tenteram dan damai.
Mengenai radikalisme, Mohamad Roqib memberikan solusi pemahaman Islam yang mendukung keharmonisan melalui kodifikasi, yaitu penjabaran, penafsiran dan sistematisasi sesuai dengan karakteristik sosial setempat. Akomodatif atau tasamuh, peradaban tauhid atau theocentric civilization untuk hal primer, kebebasan untuk hal sekunder dan didasari Ahlakul karimah untuk kebudayaan dan pergaulan sosial.
Mayarakat dihimbau agar tidak menghilangkan simbol-simbol keharmonisan, yakni menggunakan bahasa yang santun, Cinta dan menjaga perasaan, selametan, tidak sombong, tidak dendam, tidak berlebihan, kebersamaan dan kerukunan, kepasrahan dan kerja keras, seni, musik, dan nyanyian sebagai kearifan lokal yang perlu diambil hikmahnya sebagai sarana menjaga kerukunan.
Hal tersebut disampaikan Rabu (18/3) di Pendopo Kec. Kedungreja dan Kamis (19/3) di Pendopo Kec. Adipala pada acara sosialisasi peningkatan kerukunan umat beragama bagi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama.
Pendidikan Agama
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib menggaris bawahi pada sektor pendidikan agama di sekolah dan madrasah serta pendidikan keagamaan di pondok pesantren dan dinniyah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebagai kunci pokok penangkal lajunya gerakan radikalisme yang mengatasnamakan Islam. “Dengan memberikan pendidikan agama dan keagamaan yang benar dan sesuai tuntunan agama Islam yang sesungguhnya, maka masyarakat akan bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, yang sesuai dan tidak sesuai ajaran Islam, oleh karena itu, dimanapun siswa bersekolah, maka harus mendapatkan pelajaran agama sesuai agama yang dianutnya”, tegasnya.
Sementara itu Ketua FKUB Kab. Cilacap, Mohammad Taufick Hidayatulloh, menyampaikan materi tentang aturan pendirian tempat ibadah yang harus sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2016. Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya peraturan bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku. Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi. Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau meniliki nilai sejarah yang belum memiliki imb untuk rumah ibadat sebelum berlakunya peraturan bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan imb untuk rumah ibadat dimaksud. (on)