Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting Berita

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

oleh admin
24-Mar-2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, Mohamad Roqib hadir sebagai salahs satu narasumber kegiatan Sosilasisasi FKUB di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara, Kamis (24/3). Selain pengurus FKUB Kecamatan Cilacap Utara, hadir pula unsur FKUB dan instansi terkait dari Kecamatan Jeruklegi, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan.
Dalam pemaparannya dia menegaskan bahwa meski sulit, usaha menjaga daerah agar terbebas dari paham radikal dan aliran sesat memerlukan kekompakan ulama dan umaro’ dalam menanggulanginya. Memerankan organisasi yang jelas-jelas berpaham pluralis, toleran, terbuka, dan mendukung NKRI. Meningkatkan keadilan, kesejahteraan rakyat, dan pemerataannya. Memberikan dukungan anggaran dan kebijakan (regulasi) yang menguatkan ketiga hal di atas. Melakukan pembinaan secara kontinyu untuk memahami agama yang benar dan sehat.
Dijelaskan bahwa pengertian radikalisme di antaranya adalah paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan cara kekerasan. Paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Sedangkan indikator radikalisme yakni Truth Claim (bahwa diri dan kelompoknya yang paling benar), menggunakan legitimasi teologis yang ekstrim, keinginan merubah dengan drastis, menggunakan paksaan dan kekerasan dan biasanya berkolaborasi dengan kekuasaan (politik).
Tentang aliran sesat dijelaskan yakni aliran yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia sampai saat ini. Namun, sejak 1995, ratusan aliran sesat tersebut biasa muncul dan menghilang sewaktu-waktudengan menggunakan nama-nama organisasi yang berbeda-beda.
Kriteria aliran sesat menurut MUI sebagai berikut, mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al Quran dan Assunnah). Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran,  melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah dan instansi terkait harus menyebarkan ajaran agama yang benar dan sehat (berdasar sumber ajaran yang valid/mu’tabar, melalui tokoh agama yang dapat dirunut sanadnya, transparan, dan inklusif). Melakukan pendataan, pemetaan, dan sosislaisasi tentang keber-agama-an masyarakat baik yang benar maupun menyimpang. Memberikan “peringatan dini” pada kelompok radikal dan sesat yang menimpang dari ajaran agama dan memberikan pembinaan, agar yang menyimpang kembali ke “jalan yang lurus”. (on)

Tags: Kemenag, Cilacap, radikalisme
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

Artikel Selanjutnya

OLIMPIADE EKONOMI SYARIAH

Artikel Terkait

Berita

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

oleh Kementerian Agama Cilacap
02 Feb 2026
0

Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru, dan keluarga siswa yang terdampak longsor dan banjir...

Selanjutnya

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

02 Feb 2026

𝐑𝐚𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐡𝐮𝐥𝐮 𝐬𝐞-𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩: 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐮𝐚𝐭 𝐏𝐫𝐨𝐟𝐞𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐦𝐞 𝐝𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐨𝐯𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧

28 Jan 2026

𝐊𝐚𝐧𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐚𝐛 𝐁𝐚𝐡𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐚𝐠𝐚𝐦𝐚𝐚𝐧

28 Jan 2026

𝐊𝐚𝐧𝐤𝐞𝐦𝐞𝐧𝐚𝐠 𝐂𝐢𝐥𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐅𝐨𝐫𝐮𝐦 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐮𝐥𝐭𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤 𝐊𝐞𝐡𝐮𝐦𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐬𝐞-𝐄𝐤𝐬 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐬𝐢𝐝𝐞𝐧𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬

28 Jan 2026
Artikel Selanjutnya

OLIMPIADE EKONOMI SYARIAH

Revisi Assesmen Eselon III

RAKOR DEWAN PASTORAL SOLIDKAN KOORDINASI PROGRAM

RAKOR DEWAN PASTORAL SOLIDKAN KOORDINASI PROGRAM

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting

BERKAS BULANAN SEMESTER 1 TP 2020/2021 PNS

16 September 2020
Kemenag Optimalkan Layanan Nikah Melalui SIMKAH

Kemenag Optimalkan Layanan Nikah Melalui SIMKAH

31 Juli 2017

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

2 Februari 2026
PENENTUAN 1 RAMADHAN 1436 H

PENENTUAN 1 RAMADHAN 1436 H

16 Juni 2015

Juknis Rahbilitasi Pesantren

28 April 2016
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.