Sebagai bukti pelayanan prima kepada masyarakat, Kemenag memperbaiki sistem layanannya. Salah satunya terkait regulasi proses layanan haji. Terhitung sejak (18/04), peraturan baru terkait pemangkasan proses pendaftaran haji telah diberlakukan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melaui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Khumsiatingsih, Senin (9/5) pada acara Sosialisasi dan Koordinasi calon jamaah haji cadangan tahun 2016 di Aula Kankemenag Cilacap.
Regulasi tersebut sebagaimana tertera dalam Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor 28 tahun 2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Khumsiatiningsih menjelaskan, pendaftaran haji dipangkas dari tiga tahap menjadi dua tahap. Perubahan ini jelas mempermudah masyarakat melakukan proses pendaftaran haji.
Adapun prosesnya yaitu, calon Jemaah haji kini cukup membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp 25 juta. Setelah menyetor, calon haji (calhaj) akan menerima bukti setoran BPIH dengan mencantumkan nomor validasi dan dibubuhi stempel BPS.
Kemudian calhaj bisa langsung menuju ke Kemenag domisili untuk mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran berupa Surat pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menunjukkan bukti setoran BPIH. Selanjutnya, petugas Kemenag akan mendaftarkan calhaj ke Siskohat untuk mendapatkan nomor porsi.
Proses tersebut jelas sekali terdapat efeisiensi waktu dan tenaga jika dibandingkan dengan proses sebelumnya. Sebelum pemangkasan, calhaj melakukan pendaftaran dengan tiga proses. Pertama, menyetor BPIH ke BPS, kemudian mendaftar di Kemenag, kembali lagi ke BPS dan mendapatkan nomor porsi, setelah itu kembali lagi ke Kemenag untuk menyampaikan bukti cetak tersebut. (on)