Penggunaan dana Bantuan Iperasional Pendidikan (BOP) memiliki kewajiban yang sama dengan operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Walaupun bagi operaror RA merupakan hal baru, tetapi tidak ada yang sulit dilakukan jika mau berusaha.
Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Pendidikan Madrasah Makmur Khaeruddin, Rabu (16/11) pada acara sosialisasi pelaporan dana BOP di Ruang Rapat Kankemenag.
Menurutnya, kinerja Kementerian Agama yang sangat disorot oleh masyarakat harus direspon positif. Langkah tersebut dimaksudkan agar kualitas layanan pemerintah di Kementerian Agama bisa memuaskan masyarakat. Salah satu tekad Kemenag menjadikan pelaksanaan pemerintah yang bersih dan berwibawa merupakan kewajiban bersama. Walaupun dana BOP RA tergolong sangat kecil, namun tidak boleh mengurangi kualitas laporan.
Pemilihan akun belanja barang dan jasa untuk BOP dan BOS adalah langkah nyata Kemenag dalam meningkatkan kualitas laporan. Diakui memang bahwa pelaporan dana belanja barang dan jasa jika belum pernah akan sangat sulit. Karenanya Kemenag mengadakan sosialisasi teknik pelaporan dana BOP.
Belajar dari pengalaman operator BOS madrasah, pada RA juga memerlukan kerja ekstra untuk pertama kali. Membutuhkan pengenalan untuk mendapatkan pengalaman menuju kemahiran. Saling tukar informasi dan terkait permasalahan yang dihadapi sangat dibutuhkan menuju laporan yang baik. Koordinasi, komunikasi dan silaturahmi antar operator walaupun melalui jejaring sosial akan sangat membantu peningkatan kinerja.(on)