Sebanyak 40 ustad sekaligus pengurus Taman Pendidikan al-Qur’an (TPQ), Selasa (15/3) mengikuti rapat koordinasi di Aula Kankemenag Cilacap. Agenda utamanya yakni pembentukan Badan Koordinasi (Badko) TPQ dan implementasi kurikulum.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui KaSubBag TU, Jasmin sangat mengapresiasi peran TPQ. Ditegaskan bahwa, di era globalisasi di mana arus informasi begitu deras dan dahsyat, para ustad masih semangat nguri-uri pendidikan keagamaan sejak dini. “Saya merasa bangga atas perkembangan jumlah TPQ yang hampir mendekati seribu. Jumlah yang sangat besar tentunya membutuhkan koordinasi dan manajemen yang tidak mudah. Karenanya harus diorganisir dengan baik. Sebuah kegiatan tanpa diorganisir maka tidak akan bermakna. Untuk itu, Badan Koordinasi sangat penting peranannya untuk kemaslahatan umat,”katanya.
Selanjutnya, Jasmin berharap agar pembentukan Badko TPQ lebih bisa memaksimalkan kegiatan terkait peningkatan mutu pendidikan. Di samping sebagai koordinator kegiatan, Badko TPQ diharapkan menjadi fasilitator terbaik dengan pemerintah, terutama kabupaten. Kewajiban pemerintah daerah dalam ikut serta meningkatkan pendidikan agama dan keagamaan perlu direspon dengan tindakan nyata. Dengan demikian, seluruh kegiatan terutama yang memerlukan dana bisa segera dikomunikasikan dengan pemerintah. Ujungnya, TPQ bisa memaksimalkan dana sosial pemerintah untuk memajukan pendidikan.
Mekanisme
Badko TPQ kemudian akan mengkoordinir seluruh kegiatan yang dilaksanakan TPQ dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan hingga tingkat nasional. Selain itu, Badko TPQ siap sedia kapan saja untuk berkomunikasi dengan pemerintah.
Terkait komitmen pemerintah terutama pemerintah daerah dalam ikut serta meningkatkan pendidikan perlu disikapi secara bijak. Hal tersebut terkait aturan tata cara mendapatkan dana sosial. Lembaga atau yayasan calon penerima diharuskan berbadan hukum dari Kemenkumham. Padahal, badan hukum pendidikan adalah menyalahi aturan.
UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, sudah dicabut oleh Mahkamah Agung setahun setelah disyahkan. Walaupun demikian, lembaga pendidikan terpaksa mengurus ijin badan hukum agar bisa mendapatkan dana bansos. Keadaan tersebut tidak jauh berbeda dengan lembaga pendidikan formal non keagamaan lain seperti madrasah dan sekolah lainnya. (on)