Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting

𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗕𝗶𝗮𝘆𝗮 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟰 𝗛 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗽𝗮𝗻𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗮𝗴𝗶 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝟭𝟵 𝗠𝗲𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟯

oleh Kementerian Agama Cilacap
15-Mei-2023
Dalam Kategori Informasi Penting
Durasi Membaca: 3 Menit
A A

Jakarta (Kemenag)–Kementerian Agama kembali memperpanjang kesempatan bagi jemaah Indonesia untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini hingga 19 Mei 2023.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. “Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. “Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Humas

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

𝗦𝗲𝗯𝗮𝗻𝘆𝗮𝗸 𝟭𝟮𝟯 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 (𝗣𝟯𝗛) 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽, 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹

Artikel Selanjutnya

𝗞𝗼𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗲𝗻 𝗣𝗼𝗿𝘀𝗲𝗻𝗶 𝗠𝗧𝘀 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗜𝗸𝘂𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗶𝘀𝗶 𝗣𝗼𝗿𝘀𝗲𝗻𝗶 𝗠𝗧𝘀 𝗦𝗲- 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵

Artikel Terkait

Berita

41 Pengurus KORPRI Kemenag Cilacap Masa Bakti 2025–2027 Resmi Dikukuhkan

oleh Kementerian Agama Cilacap
23 Okt 2025
0

Cilacap (Humas) – Sebanyak 41 anggota Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap masa bakti 2025–2027 resmi...

Selanjutnya

Bupati Cilacap Terima Audiensi PGM Indonesia Kabupaten Cilacap

17 Okt 2025

MTs Ma’arif NU 01 Gandrungmangu Sabet 3 Penghargaan Bergengsi

17 Okt 2025
Ratusan Tahun Mendidik Masyarakat, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren

Ratusan Tahun Mendidik Masyarakat, Menag Minta Jaga Marwah Pesantren

16 Okt 2025
33 Siswa Pemenang OMI Hari Ini Menerima Tropi dan Piagam Penghargaan

33 Siswa Pemenang OMI Hari Ini Menerima Tropi dan Piagam Penghargaan

16 Okt 2025
Artikel Selanjutnya

𝗞𝗼𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗲𝗻 𝗣𝗼𝗿𝘀𝗲𝗻𝗶 𝗠𝗧𝘀 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗜𝗸𝘂𝘁 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗷𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗼𝗺𝗽𝗲𝘁𝗶𝘀𝗶 𝗣𝗼𝗿𝘀𝗲𝗻𝗶 𝗠𝗧𝘀 𝗦𝗲- 𝗝𝗮𝘄𝗮 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵

𝗠𝗲𝗻𝗮𝗴: 𝟭𝟬𝟬% 𝗝𝗲𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗟𝘂𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗶𝗮𝘆𝗮 𝗛𝗮𝗷𝗶 𝗥𝗲𝗴𝘂𝗹𝗲𝗿, 𝗞𝗼𝗻𝘀𝗲𝗻𝘁𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗞𝘂𝗼𝘁𝗮 𝗧𝗮𝗺𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻

𝗞𝗔𝗡𝗧𝗢𝗥 𝗞𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧𝗘𝗥𝗜𝗔𝗡 𝗔𝗚𝗔𝗠𝗔 𝗞𝗔𝗕𝗨𝗣𝗔𝗧𝗘𝗡 𝗖𝗜𝗟𝗔𝗖𝗔𝗣, 𝗦𝗘𝗟𝗘𝗡𝗚𝗚𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗨𝗣𝗔𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗞𝗘𝗕𝗔𝗡𝗚𝗞𝗜𝗧𝗔𝗡 𝗡𝗔𝗦𝗜𝗢𝗡𝗔𝗟 𝗞𝗘-𝟭𝟭𝟱.

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
MINIMALISASI KECURIGAAN, KUA AKTIFKAN SIMKAH

MINIMALISASI KECURIGAAN, KUA AKTIFKAN SIMKAH

22 Februari 2016
Kemenag Cilacap Jalin Kerjasama Dengan Kemenag Kulon Progo Wujudkan Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi

Kemenag Cilacap Jalin Kerjasama Dengan Kemenag Kulon Progo Wujudkan Wilayah Birokrasi Bebas dari Korupsi

17 Juli 2025
282 GURU KEMENAG TERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK

282 GURU KEMENAG TERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK

19 Maret 2015
Bangun Pelayanan dengan tagline ” Kerja” , Pejabat Kankemenag Tanda Tangani Pakta Integritas

Bangun Pelayanan dengan tagline ” Kerja” , Pejabat Kankemenag Tanda Tangani Pakta Integritas

8 Oktober 2021
BHRD Cilacap Menggelar Sidang Isbat

BHRD Cilacap Menggelar Sidang Isbat

18 Mei 2017
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.