Saat ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Adipala Cilacap memiliki kantor pelayanan yang representatif. Gedung baru yang selesai pembangunannya akhir september lalu sudah digunakan untuk pelayanan massyarakat.
Keinginan untuk memiliki gedung baru sebenarnya sudah lama digagas, akhirnya gedung berlantai dua ini sudah selesai pembangunannya dalam tempo kurang dari 150 hari. Meskipun seremonial peresmian gedung belum dilaksanakan, namun pelayanan masyarakat sudah dilaksanakan di kantor baru.
Bangunan megah ini terletak kurang lebih 200 meter ke selatan dari gedung lama. Sebelumnya KUA Adipala menempati gedung di jalan laut, persis di depan masjid kauman dan di komplek pasar Adipala. Kondisi ini menyebabkan pelayanan sedikit terganggu terutama ketika berbarengan dengan pasaran pon karena harus berbagi parkiran dengan para pedagang pasar. Kini setelah menempati gedung baru di Jalan Pepaya Desa Adipala Cilacap, tentunya lebih nyaman dengan area parkir yang lebih luas.
Toha, Kepala KUA Adipala mengatakan bahwa, pembangunan kantor baru dalam rangka memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan bekerja dalam bangunan yang lebih representatif akan memberikan kenyamanan dan semangat dalam bertugas.
“Pelayanan Nikah di KUA harus terus ditingkatkan tentunya dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku karena prinsip kepuasan masyarakat saat ini sangat penting demi memenuhi zona integritas dan institusi bebas gratifikasi, “ujarnya.
Gedung baru yang merupakan anggaran dari dana Surat berharga Syariah Negara (SBSN) 2017 ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat. Misalnya halaman parkir lebih luas, ruang pelayanan lebih nyaman, ruang akad nikah lebih representatif dan ruang arsip yang lebih rapi.
Atful Munawar selaku penghulu KUA Adipala ketika ditanya masalah biaya nikah menyatakan bahwa meskipun kantor baru nikah di kantor pada hari dan jam dinas gratis.
“Sesuai PP No. 48 tahun 2014 yang dirubah dengan PP 19 tahun 2015, nikah di kantor pada hari dan jam dinas dikenakan tarif Rp 0, sedangkan nikah di luar kantor, dikenakan biaya Rp 600.000 sebagai PNBP Nikah dan Rujuk, ujarnya disela-sela melayani pernikahan di kantornya.(Atm)