Tindakan atau aksi bullying di kalangan anak muda akhir-akhir ini marak terjadi. Untuk mengatasinya, Kemenag Cilacap kerja bareng Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (16/10) menggelar sosialisasi Undang-Undang-Undang Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Aula BKM Darussalam Cilacap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Jamun dalam sambutannya menegaskan bahwa penyuluh memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi Kemenag. Salah satu visinya yakni terwujudnya masyarakat Cilacap yang taat beragama.
Kepada sekitar 200 penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS dia berharap mereka dapat menyosialisasikan UU tersebut dengan optimal. Kegiatan kepenyuluhan dikatakan sebagai media efektif untuk memberikan informasi terkait pencegahan tindakan bullying. Dengan begitu, karakter pemuda dan masyarakat dapat mencerminkan sikap umat beragama yang baik.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi VIII Ahmad Mustaqim mengucapkan terima kasih kepada Kemenag. Menurutnya, fasilitas penyuluh agama Islam adalah ujung tombak terdepan di masyakat.
Para penyuluh diberikan tugas agar menyampaikan pentingnya perlindungan hukum kepada anak terhadap siaran televisi. Misalnya dengan mengatur jam tayang siaran acara tv. Melakukan kajian mendalam terhadap dampak siaran tv dan meberikan literasi kepada media.
Penyuluh juga diajak mengawasi segala bentuk ucapan, perilaku dan tindakan yang mengarah kepada kekerasan atau bullying pada anak muda. Dan mengingatkan agar orang tua memberikan pendampingan pada saat menonton siaran tv dalam menggunakan gadget. (On)