| 1. | Calon jamaah haji yang berhak mengusulkan adalah sudah mendaftar sejak 2013 serta usia minimal 75 th; |
| 2. | Pengusul menyiapkan persyaratan yang diperlukan sesuai yang tertera pada lampiran CONTOH SURAT USULAN (DOWNLOAD DISINI) |
| 3. | Surat beserta persyaratannya diantar sendiri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap dan jangan melalui pihak ketiga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. |
| 4. | Setelah usulan dinyatakan diterima, pengusul pulang ke rumah untuk menunggu pengumuman diterima atau tidak. |
| CATATAN: | |
| Karena bersifat usulan, maka diterima atau tidaknya tergantung pada KUOTA tahun berjalan serta jumlah yang mengusulkan; | |
| Surat Usulan hanya berlaku untuk satu kali, sehingga jika belum diterima maka agar mengusulkan kembali jika ingin berangkat lebih awal di tahun berikutnya, begitu seterusnya. |










