Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk guru yang belum S1 atau D4 dilarang mengajar mulai Tahun 2016. Hal ini cukup membuat para guru resah dan gelisah menanti kejelasan nasibnya sebagai tenaga pengajar dan pendidik.
Namun Guru yang belum berijazah sarjana (S1) maupun D4 dan sudah bersertifikasi tidak terpengaruh dengan penerapan UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen karena mereka mendapat pengecualian berdasarkan peraturan. Pengecualian ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Ternyata, hingga akhir 2016 ini pemerintah belum menerapkan UU nomor 14 tahun 2005 yang melarang guru belum S1 dan belum bersertifikasi mengajar.
Dalam rangka menyambut pemberlakukan aturan tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Selasa (18/10) mengumpulkan 61 guru PNS yang belum Sarjana.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib mengatakan, bahwa pemerintah masih memberi kesempatan kepada para guru yang belum sarjana untuk menempuh pendidikan sarjana. Untuk itu pihaknya akan memberikan layanan fasilitas melalui pengusulan surat ijin belajar bukan keterangan belajar.
“Terkait aturan harus sarjana, tugas kami adalah mengurusi guru-guru yang berstatus PNS. Sedangkan yang swasta merupakan tanggung jawab lembaga atau yayasan masing-masing,”tuturnya.
Dijelaskan bahwa dari keempat puluh guru tersebut kemudian mereka digolongkan menjadi beberapa kriteria. Pertama, guru sudah sarjana sebanyak 15, enam orang sudah kuliah sarjana belum punya surat ijin, 16 orang sudah sarjana tetapi tidak punya surat ijin, 17 guru sudah sarjana dan mempunyai ijin belajar, dua orang sudah sarjana hanya punya surat keterangan, empat guru sudah kuliah belum punya ijin belajar dan sisanya lima guru tidak kuliah.
Mekanisme
Sementara itu, Analis kepegawaian Ahmad Iskak menjelaskan, bahwa ijazah sarjana yang tidak memiliki ijin belajar tidak bisa digunakan untuk penyesuaian ijazah. Kepada mereka untuk bisa tetap menjadi guru disarankan agar kuliah kembali agar ijin belajarnya nanti bisa diusulkan.
Terkait adanya surat keterangan belajar ditegaskan bahwa surat keterangan bukan merupakan ijin, sehingga statusnya sama saja tidak memiliki ijin belajar. Bagi yang masih kuliah dan mau wisuda, sementara surat ijin belajar belum turun maka disarankan untuk menunda wisudanya hingga surat ijinnya keluar terlebih dahulu. Hal ini untuk menjaga agar ijazahnya yang dikeluarkan nantinya bisa digunakan untuk penyesuaian.
Pilihan yang terakhir bagi mereka yang tidak kuliah dan yang punya ijazah tidak terpakai, maka dengan terpaksa akan diberhentikan dari jabatan guru dan diangkat kembali menjadi pegawai pada Kementerian Agama.(on)