Sebnyak 85 pelajar SMA/MA/SMK dan santri se Kecamatan Gandrungmangu dan Bantarsari, Selasa (20/9) mengikuti sosialisasi peningkatan kerukunan umat beragama.
Program deradikalisasi pemerintah dijalan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) merupakan mitra utama. Hal ini karena paham radikal yang ditangani berhubungan dengan penganut agama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib saat memberikan materi menegaskan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan. Menurutnya, keberadaan Pendidikan Agama di sekolah, madrasah dan pendidikan keagamaan di Pondok Pesantren dimaksudkan sebagai proses untuk membentuk kepribadian siswa atau santri yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
Dijelaskan bahwa, Proses pembelajaran Pendidikan Agama dan Keagamaan dipahami sebagai proses pembentukan karakter siswa atau santri santri. Pada hampir semua masyarakat, nilai-nilai keagamaan ini, menempati posisi sentral karena memberikan aturan yang paling luhur berkenaan dengan kehidupan penganutnya. Bagi tokoh agama, agama beserta nilai yang terdapat di dalamnya, bahkan menjadi pedoman bagi semua aspek kehidupannya.
Pendidikan agama di sekolah dan madrasah merupakan upaya pemerintah untuk membimbing umat agar semakin meningkat iman dan taqwanya. Menciptakan suasana rukun, mendorong untuk lebih menghayati esensi ajaran agamanya dan memahami prinsip-prinsip universal tentang anti kekerasan. Dan demi kemudahan bagi umat untuk memahami agama masing-masing, maka pemerintah juga memberikan rambu-rambu tentang pendidikan agama.
Aturan
Di antara peraturannya adalah UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun2007, tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan.
Agama dan keberagamaan harus dilindungi, tidak ada paksaan dalam beragama, dan sekaligus tidak boleh mencela, menghina dan melakukan penodaan terhadap agama. Menjaga jiwa, maksudnya jiwa manusia harus dilindungi tidak boleh dibunuh, dianiaya dan disakiti.
Keharmonisan dan toleransi umat beragama bisa tumbuh, berkembang dan dapat terus terpelihara melalui komunikasi dan kerjasama seluruh komponen Terkait. Penanaman nilai agama dan keagamaan dilaksanakan melalui pendidikan bukan pengajaran, di mana pendidikan sangat mengutamakan kualitas dan realitas sesuai kearifan lokal bukan kuantitas dan popularitas.
Pentingnya penegakan hukum sebagai langkah antisipatif persuasif dalam mensikapi tindakan preventif bahkan hingga represif terhadap segala kemungkinan yang timbul akibat gesekan kepentingan.(on)