Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, melalui Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Kholis Sosiawanto mengatakan, bahwa saat ini Kementerian Agama masih membuka program sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pernyataan tersebut didasarkan pada informasi dari Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa tengah.
“Saat ini Kemenag masih membuka pendaftaran Sertifikasi melalui PLPG. Kepada para guru yang belum bersertifikat agar diberikan informasi yang jelas, sehingga mereka bisa dilayani dengan baik. Jangan sampai ada yang tertinggal gara-gara telat informasi. Sekarang sudah bukan jamannya ketinggalan informasi. Hanya yang ditekankan adalah mekanismenya agar informasi yang didapat para guru bisa valid,”katanya.
Persiapan
Data awal untuk mengikuti pendaftaran PLPG diambil pada sistem Aplikasi Pendataan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) dari database Simpatika. Para guru yang akan mendaftar agar melalukan verifikasi dan validasi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada Simpatika. Keterangan pada sistem harus menunjukkan sudah memiliki NUPTK bintang empat.
Dipastikan bahwa pengangkatan pertama paling muda adalah per Desember 2005. Bagi guru PAI pada sekolah swasta dipastikan memiliki SK Pengangkatan Pertama dan SK sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY). Bagi guru PAI Non PNS pada sekolah negeri, agar dipastikan bahwa yang bersangkutan memiliki SK Pengangkatan Pertama atau SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap (GT) dari Bupati atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
Terhitung mulai Selasa, 24 Mei 2016, Seksi Pendidikan Agama Islam Kabupaten sudah memiliki Akun Simpatika, sehingga persetujuan Verifikasi dan Validasi guru PAI bisa melalui Admin Seksi Pendidikan Agama Islam.(on)