Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Profil

Menikah Dengan Wali yang Salah

oleh admin
28-Apr-2016
Dalam Kategori Profil
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
Seorang wanita akan dinikahi oleh seorang laki-laki dengan wali ayahnya. Saat dilakukan pemeriksaan di KUA, sang ayah menampakkan kebersediaannya menjadi wali nikah di hari yang ditentukan. Saat hari pernikahan tiba, ternyata sang ayah tidak hadir dan tidak jelas keberadaannya dan tidak mungkin dihubungi.
 
Saat kebingungan keluarga pengantin itu, sang Penghulu memutuskan agar pernikahan tetap dilangsungkan dengan kakak kandung pengantin sebagai wali nikah. Dari pernikahan itu lahir dua orang anak. Setelah punya dua orang anak inilah sang ayah menyadari kekhilafannya dan datang ke KUA untuk menikahkan anaknya.
 
Tindakan penghulu memindah perwalian dari wali dekat (ayah) ke wali jauh (saudara sekandung) menurut madzhab Syafii tidak dapat dibenarkan. Karena wali yang dekat saat berhalangan seperti kasus diatas hanya bisa digantikan oleh wali Hakim dalam hal ini kepala KUA. Sebagaimana penjelasan Ahkamul Usroh fisy Syariat al Islam Halaman 112 halaman 112
 
ويري الشافعية: أن الولي الأقرب إذا عضل موليته من الزواج او تعذر التزويج من جهته بأي سبب من الأسباب فإن الولاية تنتقل إلي السلطان وهذا قول في مذهب الحنابلة وبه قال بعض الصحابة والتابعين واستدلوا بقول النبي صلي الله عليه وسلم :”فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له.
 
As Syafiiyah berpendapat: “Wali dekat ketika membangkang dari menikahkan atau berhalangan menikahkan dengan sebab dari beberapa sebab, maka perwalian berpindah kepada Sulton (hakim yang ditunjuk pemerintah). Pendapat ini juga merupakan salah satu pendapat ulama Hanabilah. Sebagian shahabat dan tabiin juga berpegangan pada pendapat ini dan mendasarkan pendapatnya pada sabda Nabi Muhammad: bila mereka berselisih maka Sulton menjadi wali orang yang tak punya wali”
 
Menurut Jumhur Ulama dikalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah tindakan penghulu sudah dapat dibenarkan karena wali ab-ad berada pada posisi wali aqrab.
 

Apabila pernikahan terlanjur dilakukan yang menurut madzhab syafii tidak diperkenankan, tetapi ditemukan dalil dalam madzhab lain, maka anak-anak yang lahir dari pernikahan itu tetap intisab pada ayahnya, hanya sebaiknya dinikahkan lagi sesuai Madzhab Syafii yang diikuti mayoritas umat Islam di Indonesia karena hubungan suami isteri selama ini dihitung subhat.

Tags: Wali, salah, kemenag, cilacap
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

DATA JUMLAH PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA

Artikel Selanjutnya

CARA MEWAKILKAN HAJI

Artikel Terkait

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap
Profil

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap

oleh admin
21 Mei 2022
0

Humas—Sabtu (21/05/2022) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Imam Tobroni melalui sambungan whatssapp mengapresiasi acara Purnawidya dan Anugrah Peserta Didik...

Selanjutnya
Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

Purnawidya 2022 MTsN 3 Cilacap, Hari ini Digelar.

21 Mei 2022
MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

MTsN 3 Cilacap Siap Pimpin Pemulihan Dan Bergerak Untuk “Merdeka Belajar”

13 Mei 2022

Inovasi Agen Perubahan

17 Mar 2022

Daftar nama Agen Perubahan

17 Mar 2022
Artikel Selanjutnya

CARA MEWAKILKAN HAJI

Dinamika hukum Zakat

Petunjuk Teknis Asrama Pesantren

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
GEBYAR PAI TK 2016 AKAN SEGERA DIGELAR

GEBYAR PAI TK 2016 AKAN SEGERA DIGELAR

25 Mei 2016
99 GURU MADRASAH IKUTI PELATIHAN PENGISIAN PAK

99 GURU MADRASAH IKUTI PELATIHAN PENGISIAN PAK

15 Desember 2016

PEMBERKASAN TPG PNS

23 September 2019

Undangan Rakor Teknis HAB Kemenag Cilacap 72

6 Desember 2017

BIDAH

23 September 2015
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.