Syarat Permohonan Sertifikat Wakaf Untuk Tanah yang Belum Bersertifikat:
1. Surat Permohonan
2. Foto Copy Identitas Pemohonan/Nazhir atau Kuasanya
3. Foto Copy Identitas Wakif
Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal Harus disertai :
a. Surat Kematian
b. Surat Keterangan Ahli Waris
c. Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris yang dilegalisir oleh Kepala Desa
4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak bekas milik adat (Fotocopy C desa yang dilegalisir oleh kepala desa)
5. Pengesahan nazhir
6. Akta Ikrar Wakaf
7. Pernyataan Tanah tidak Sengketa, tidak Dalam Jaminan Hutang
8. Pernyataan Tanah di kuasi secara fisik
9. SPPT PBB
10. Jika wakif masih hidup, surat pernyataan tidak keberatan dari para calon ahli waris
Untuk nazhir badan hukum/organisasi dilengkapi:
11. Foto copy akta pendirian yayasan yang dilegalisir/badan hukum yang dilegalisir
12. Surat persetujuan pendirian yayasan/badan hukum dari KEMENKUMHAM
13. Surat persetujuan dari Kementerian Agama bahwa badan hukum/organisasi tersebut bisa memiliki tanah wakaf tersebut.