BPAH adalah Badan Pengurus Asrama Haji, badan ini bertugas untuk mengelola asrama haji.
TPHI bertugas sebagai ketua kloter, memandu serta membina jemaah haji.
TPHI adalah Tim Pemandu Haji Indonesia, TPHI merupakan petugas operasional yang menyertai jemaah.
Regu adalah pengelempokan terkecil dalam sebuah kloter, regu terdiri dari 11 orang termasuk ketua regu. Regu dibentuk untuk lebih memudahkan bimbingan manasik haji kepada calon haji.
Petugas non-kloter adalah petugas operasional ibadah haji yang tidak menyertai jemaah dalam kelompok terbang.
Petugas kloter adalah petugas operasional ibada haji yang menyertai jemaah dalam kelompok terbang.
Kelomok terbang adalah pengelompokan jemaah haji berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.
Pengelompokan bimbingan calon jamaah haji diatur berdasarkan pertimbangan domisili jamaah dan keluarga. Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam 1 regu dan setiap 4 regu (44 orang) dikelompokkan dalam satu rombongan. Penugasan pembimbing diatur oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabup
Calon jamaah haji yang telah terdaftar dan ditetapkan akan berangkat pada tahun tersebut memperoleh perbekalan sebagai berikut: a. Buku paket yang terdiri atas: panduan perjalanan haji, bimbingan manasik haji, dan hikmah ibadah haji, serta doa dan zikir haji. b. Satu buah koper. c. Satu buah tas jin
a. Penyelesaian pembatalan pendaftaran calon jemaah haji dilakukan berdasarkan atas permohonan yang bersangkutan secara berjenjang melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk pengembalian BPIH nya.
Penyelenggara manasik haji terdiri atas pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan.
Manasik haji adalah tatacara pelaksanaan ibadah haji.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) adalah pelaksana pengamanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia selama di perjalanan dan di Arab Saudi.
TKHI bertugas memeriksa kesehatan jasmani jemaah haji, membina kesehatan jemaah haji, melayani keluhan kesehatan jemaah haji, mengamati penyakit jemaah haji dan menyehatkan lingkungan disekitar jemaah haji.
SPMA adalah Surat Panggilan Masuk Asrama, surat ini diberikan kepada jemaah haji yang sudah siap diberangkatkan ke Arab Saudi.
Jemaah haji dapat diberangkat ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan, dan telah melunasi setoran BPIH sesuai dengan penetapan BPIH tahun berjalan.Jemaah haji dapat diberangkat ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjal
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui status kesehatan dan kemampuan fisik jemaah haji serta kemungkinan-kemungkinan yang dapat memperburuk kesehatan jemaah selama perjalanan ibadah haji.Pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah pemeriksaan yang dilakuka
Tugas ketua regu mengkoordinir jemaah yang terdapat dalam kelompok regunya.
Ketua regu adalah jemaah yang dipercaya dalam kelompok regu untuk memimpin regunya.
Regu adalah kelompok kecil yang dibentuk dibawah rombongan, jika rombongan terdiri dari 45 orang, maka regu ini merupakan kelompok terkecil jemaah haji yang terdiri dari 11 orang termasuk dengan ketua regu.
Ketua rombongan bertugas untuk mengkoordinasikan jemaah yang terdapat didalamnhya.
Ketua rombongan adalah jemaah yang mengetuai rombongan.
Rombongan adalah kelompok jemaah yang berada dibawah kelompok terbang (kloter) biasanya kelompok ini juga disebut kelompok besar yang terdiri dari 45 orang.
TPIH bertugas memberikan bimbingan-bimbingan mengenai perhajian kepada jemaah haji.
TPIH adalah Tim Pembimbing Ibadah Haji, TPIH merupakan petugas operasional yang menyertai jemaah haji.
a. Jemaah yang berhak melunasi pergi ke BPS BPIH tempat setor semula dengan membawa bukti setoran awal dan pasfoto ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar ditempel pada bukti setoran lunas. b. Petugas BPS BPIH mengkonfirmasikan data penyetor haji kedalam Siskohat; c. Setelah pembayaran pelunasan BPIH, petuga
a. Jemaah haji yang memiliki nomor porsi yang masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten bagi wilayah yang porsinya dibagi per Kabupaten; b. Jemaah haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun keatas atau sudah menikah; c. Suami, anak kandung dan orang tua
Untuk menunaikan ibadah haji, setiap muslim Indonesia diharuskan mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab KPHI.
Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Pemerintah membentuk satuan kerja di bawah Menteri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berada dalam Kementerian Agama.
Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang agama.
Menurut UU No. 13; Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan, pelaksanaan dan pengawasan. Kebijakan dan pelaksanaan dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Tentu ada, peraturan mengenai penyelenggaraan ibadah haji diatur melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2008.
Menurut Peraturan Menteri Agama no. 6 tahun 2010 pasal 3, persyaratan pendaftaran bagi WNI adalah sebagai berikut: a. Beragama Islam; b. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. c. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; d. Memiliki kartu keluarga
Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Pelayanan Kesehatan haji adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 6 tahun 2010 pasal 5 ayat 1, prosedur pendaftaran haji adalah sebagai berikut: a. Mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan calon jemaah haji khusus mengisi SPPH di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan me
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran haji telah ditetapkan pada pasal 5 ayat 1 point d bahwa pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Jemaah dapat melunasi BPIH ketika nomor porsi yang dimilikinya masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelenggaraan berlangsung, dengan memprioritaskan mereka yang belum haji.
Kuota haji ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan. Perhitungan kuota untuk setiap negara mengacu pada Kesepakatan KTT OKI tahun 1986 di Amman, Jordan, yaitu seb
Kuota haji adalah jumlah jemaah yang dapat dilayani dalam setiap kali penyelenggaraan haji.
Karena kuota haji yang terbatas maka pendaftaran dan pemberangkatan jemaah haji menggunakan konsep first come first serve, maka jemaah yang baru mendaftar akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu hingga nomor porsi yang dimiliki jemaah tersebut masuk dalam alokasi porsi provinsi pada tahun penyelengga
SPPH adalah surat pendaftaran pergi haji, surat ini didapatkan ketika calon jemaah ingin mendaftar sebagai jemaah haji di Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat.
Waiting list adalah daftar tunggu jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Nomor porsi adalah nomor urut pendaftaran yang didapatkan jemaah ketika membayar setoran awal di Bank penerima setoran.
Setelah melakukan pendaftaran dan membayarkan setoran awal, jemaah haji berhak mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam waiting list keberangkatan.
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau sering disebut BPS BPIH adalah bank yang ditunjuk menteri agama setelah mendapatkan pertimbangan rekomendasi dari gubernur bank Indonesia untuk menerima setoran awal dan pelunasan BPIH dan menyetorkan pembayaran BPIH ke rekening Menteri Ag
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 6 Tahun 2010 tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran haji telah ditetapkan pada pasal 5 ayat 1 point d bahwa pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.