Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Tugas dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Nilai Budaya Kerja
  • Layanan Umum
    • Jadwal Shalat
    • LPSE
    • SAPK
    • PUPNS
    • emis kemenag
    • Info Haji
    • Informasi Lowongan
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pengaduan
  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Login
Kementerian Agama Kabupaten Cilacap
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Beranda Informasi Penting Berita

RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

oleh admin
24-Mar-2016
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 2 Menit
A A
RADIKALISME DAN CARA ANTISIPASINYA

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, Mohamad Roqib hadir sebagai salahs satu narasumber kegiatan Sosilasisasi FKUB di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara, Kamis (24/3). Selain pengurus FKUB Kecamatan Cilacap Utara, hadir pula unsur FKUB dan instansi terkait dari Kecamatan Jeruklegi, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan.
Dalam pemaparannya dia menegaskan bahwa meski sulit, usaha menjaga daerah agar terbebas dari paham radikal dan aliran sesat memerlukan kekompakan ulama dan umaro’ dalam menanggulanginya. Memerankan organisasi yang jelas-jelas berpaham pluralis, toleran, terbuka, dan mendukung NKRI. Meningkatkan keadilan, kesejahteraan rakyat, dan pemerataannya. Memberikan dukungan anggaran dan kebijakan (regulasi) yang menguatkan ketiga hal di atas. Melakukan pembinaan secara kontinyu untuk memahami agama yang benar dan sehat.
Dijelaskan bahwa pengertian radikalisme di antaranya adalah paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan cara kekerasan. Paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Sedangkan indikator radikalisme yakni Truth Claim (bahwa diri dan kelompoknya yang paling benar), menggunakan legitimasi teologis yang ekstrim, keinginan merubah dengan drastis, menggunakan paksaan dan kekerasan dan biasanya berkolaborasi dengan kekuasaan (politik).
Tentang aliran sesat dijelaskan yakni aliran yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia sampai saat ini. Namun, sejak 1995, ratusan aliran sesat tersebut biasa muncul dan menghilang sewaktu-waktudengan menggunakan nama-nama organisasi yang berbeda-beda.
Kriteria aliran sesat menurut MUI sebagai berikut, mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al Quran dan Assunnah). Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran,  melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah dan instansi terkait harus menyebarkan ajaran agama yang benar dan sehat (berdasar sumber ajaran yang valid/mu’tabar, melalui tokoh agama yang dapat dirunut sanadnya, transparan, dan inklusif). Melakukan pendataan, pemetaan, dan sosislaisasi tentang keber-agama-an masyarakat baik yang benar maupun menyimpang. Memberikan “peringatan dini” pada kelompok radikal dan sesat yang menimpang dari ajaran agama dan memberikan pembinaan, agar yang menyimpang kembali ke “jalan yang lurus”. (on)

Tags: Kemenag, Cilacap, radikalisme
ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

FKK SATUKAN POTENSI, PEMIKIRAN DAN MEDIASI BERBAGAI MASALAH

Artikel Selanjutnya

OLIMPIADE EKONOMI SYARIAH

Artikel Terkait

Berita

Jawa Tengah Matangkan Persiapan Menjadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

oleh Kementerian Agama Cilacap
19 Jun 2026
0

Semarang(Humas) — Jumat (19/6/2026), Kakankemenag Kabupaten Cilacap, H. Aziz Muslim menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Nasional...

Selanjutnya

Hadir sebagai Narasumber : Kepala Kankemenag Cilacap Dorong Pemuda Lintas Iman Jaga Harmoni Keberagaman

17 Jun 2026

Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua

02 Feb 2026

Sekjen: Kemenag Serius Benahi Tata Kelola dan Sejahterakan Guru

02 Feb 2026

Rakor Penghulu se-Kabupaten Cilacap: Perkuat Profesionalisme dan Inovasi Pelayanan

15 Apr 2026
Artikel Selanjutnya

OLIMPIADE EKONOMI SYARIAH

Revisi Assesmen Eselon III

RAKOR DEWAN PASTORAL SOLIDKAN KOORDINASI PROGRAM

RAKOR DEWAN PASTORAL SOLIDKAN KOORDINASI PROGRAM

Recommended

  • Berita
  • Informasi Penting
SECARA FIQH NIKAH SIRI DILARANG

SECARA FIQH NIKAH SIRI DILARANG

6 Januari 2016
KAKANKEMENAG BEKALI TPIHI, TPHI, TKHI dan TPHD

KAKANKEMENAG BEKALI TPIHI, TPHI, TKHI dan TPHD

5 Agustus 2016
Pentingnya Dukungan Pemerintah Kepada Qori Qoriah

Pentingnya Dukungan Pemerintah Kepada Qori Qoriah

22 Mei 2017
FITRAH MANUSIA ADALAH KEBAIKAN

FITRAH MANUSIA ADALAH KEBAIKAN

29 Juli 2015
MTs Ma'arif NU 01 Gandrungmangu Selenggarakan Kegiatan Pramuka Berbasis IT

MTs Ma'arif NU 01 Gandrungmangu Selenggarakan Kegiatan Pramuka Berbasis IT

22 Maret 2021
  • Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAKNA KATA AULIYA DALAM SURAH AL MAIDAH AYAT 51

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BIDAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PROSEDUR NIKAH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riba dalam Perspektif Agama dan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikuti Kami
Lokasi Kantor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Jl. Perwira No.14A, Cilacap, Sidanegara, Kec. Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53212

Kontak Kami

Telp : (0282) 534609

Whatsapp : 08112968686

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00

Jum'at            07.30 - 16.30

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
  • PPID
  • Login

© 2025 Kementerian Agama Kabupaten Cilacap

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.