Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banyumas, Mohamad Roqib hadir sebagai salahs satu narasumber kegiatan Sosilasisasi FKUB di Pendopo Kecamatan Cilacap Utara, Kamis (24/3). Selain pengurus FKUB Kecamatan Cilacap Utara, hadir pula unsur FKUB dan instansi terkait dari Kecamatan Jeruklegi, Cilacap Tengah dan Cilacap Selatan.
Dalam pemaparannya dia menegaskan bahwa meski sulit, usaha menjaga daerah agar terbebas dari paham radikal dan aliran sesat memerlukan kekompakan ulama dan umaro’ dalam menanggulanginya. Memerankan organisasi yang jelas-jelas berpaham pluralis, toleran, terbuka, dan mendukung NKRI. Meningkatkan keadilan, kesejahteraan rakyat, dan pemerataannya. Memberikan dukungan anggaran dan kebijakan (regulasi) yang menguatkan ketiga hal di atas. Melakukan pembinaan secara kontinyu untuk memahami agama yang benar dan sehat.
Dijelaskan bahwa pengertian radikalisme di antaranya adalah paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan cara kekerasan. Paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa.
Sedangkan indikator radikalisme yakni Truth Claim (bahwa diri dan kelompoknya yang paling benar), menggunakan legitimasi teologis yang ekstrim, keinginan merubah dengan drastis, menggunakan paksaan dan kekerasan dan biasanya berkolaborasi dengan kekuasaan (politik).
Tentang aliran sesat dijelaskan yakni aliran yang bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat ada 300 lebih aliran kepercayaan yang tergolong sesat di Indonesia sampai saat ini. Namun, sejak 1995, ratusan aliran sesat tersebut biasa muncul dan menghilang sewaktu-waktudengan menggunakan nama-nama organisasi yang berbeda-beda.
Kriteria aliran sesat menurut MUI sebagai berikut, mengingkari salah satu rukun dari rukun iman yang 6 dan rukun Islam yang 5, meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al Quran dan Assunnah). Meyakini turunnya wahyu setelah Al Quran, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Quran, melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir. Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan atau merendahkan para Nabi atau Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak harus ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu, dan sebagainya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah dan instansi terkait harus menyebarkan ajaran agama yang benar dan sehat (berdasar sumber ajaran yang valid/mu’tabar, melalui tokoh agama yang dapat dirunut sanadnya, transparan, dan inklusif). Melakukan pendataan, pemetaan, dan sosislaisasi tentang keber-agama-an masyarakat baik yang benar maupun menyimpang. Memberikan “peringatan dini” pada kelompok radikal dan sesat yang menimpang dari ajaran agama dan memberikan pembinaan, agar yang menyimpang kembali ke “jalan yang lurus”. (on)
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗜𝗸𝘂𝘁𝗶 𝗚𝗲𝗹𝗮𝗿 𝗥𝗮𝗸𝗲𝗿𝗻𝗮𝘀 𝟮𝟬𝟮𝟰 “ 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗔𝗴𝗮𝗺𝗮 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗷𝘂 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗘𝗺𝗮𝘀 𝟮𝟬𝟰𝟱”
Cilacap(Humas)—Hari ini, Senin (05/02/2024) Kementerian Agama RI menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024. Rakernas yang diselenggarakan di Gumaya Tower Semarang,...
Selanjutnya