Sebanyak 40 perwakilan ormas dan tokoh lintas agama, Selasa (1/3) mengadakan workshop penanganan konflik di Patra Graha Cilacap. Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Cilacap Ahmad Edi Susanto berkenan hadir sekaligus membuka acara. Kegiatan juga dihadiri Kajari, Kakankemenag, Kakesbangpolinmas, Dandim dan Kapolres Cilacap.
Dalam sambutannya, Wabub sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) menyambut baik kegiatan tersebut. Dia juga mendukung setiap upaya yang bersifat membangun terlebih terkait kerukunan umat. Ditegaskan bahwa kerukunan umat beragama merupakan modal utama terlaksananya sebuah pembangunan. Karenanya keberagaman harus menjadi modal kekayaan bersama dalam membangun dan membina kerukunan.
Konflik akibat radikalisme baik dari segi ekonomi, politik maupun keagamaan bisa diselesaikan dengan kearifan. Yakni melalui pendekatan kearifan budaya lokal, ekonomi maupun keagamaan. Solusi tersebut berdasarkan beberapa contoh keberhasilan penanganan radikalisme oleh pemerintah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Mughni Labib dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa dari 51 anggota eks GAFATAR di Kabupaten Cilacap, terdapat 12 yang telah kembali ke agama Islam. Melaui para penyuluh agama Islam, Kemenag melaksanakan koordinasi penanganan mereka. Salah satu solusi di antaranya yakni pendekatan ekonomi, kekeluargaan dan keagamaan. Kepastian pemenuhan kebutuhan ekonomi merupakan penentu pertama setelah seluruh harta kekayaan dijual dan pindah ke Kalimantan. Faktor keluarga masih bisa menerima dengan persyaratan kembali ke ajaran agama yang benar, merupakan aspek yang sangat krusial.
Kompleksitas masalah yang muncul akibat pemulangan anggota GAFATAR tidak bisa diselesaikan dengan mudah. Karenanya kebersamaan dan kearifan baik secara ekonomi, kekeluargaan dan keagamaan harus berjalan selaras. Kearifan tersebut secara otomatis juga melibatkan berbagai pihak terkait dengan koordinasi penuh. Sebagai langkah antisipasi lebih jauh, pemantauan perkembangan terus dilaksanakan. Sehingga penanganan konflik diharapkan bisa tuntas.
Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Agnes Triani menegaskan bahwa ranah hukum yang berlaku masih belum ada perubahan. Pihaknya hanya bersifat pelaksana, akibatnya, hukuman bagi para pelanggar hukum terutama golongan ektrimis dan radikalis dalam tindakan terorisme belum bisa maksimal.
Dicontohkan saat sidang terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir beberapa waktu lalu. Walaupun masa pendukungnya mengeluarkan kata-kata provokatif, pihaknya tidak bergeming. Dikatakan bahwa, mereka berusaha memunculkan konflik baru. Terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), Kejari tidak bisa menindak jika hanya sebatas perkataan. Penyelesaian setiap konflik harus melalui investigasi, kemudian proses diteruskan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) untuk kemudian diajukan untuk mengusulkan fatwa.(on)