Firman Allah SWT dalam surah Luqman (31) : 18
وَلَا تَمْش٠Ùى٠الْاَرْض٠مَرَØًا، Ø¥Ùنَّ اللّٰهَ لَا ÙŠÙØÙبّ٠كÙلَّ Ù…Ùخْتَال٠ÙÙŽØ®ÙوْرÙ
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”{QS. Luqman (31) : 18}
Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Salim dari Abdullah dari ayahnya ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَه٠خÙيَلاَءَ لَمْ يَنْظÙرÙالله٠إÙلَيْه٠يَوْمَ الْقÙيَامَة٠, قَالَ أَبÙوْ بَكْر٠: يَا رَسÙوْلَ الله٠إÙنَّ Ø£ÙŽØَدَ Ø´Ùقَّي Ø¥ÙزَارÙÙŠ يَسْتَرْخÙÙŠ Ø¥Ùلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ Ø°ÙŽÙ„ÙÙƒÙŽ Ù…ÙنْهÙ. Ùَقَالَ النَّبÙيّ٠صلّي الله عليه وسلّم : لَسْتَ Ù…Ùمَّنْ يَصْنَعÙÙ‡Ù Ø®Ùيَلاَءَ.
“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” Abu Bakar berkata: “ Wahai Rasulallah, sesungguhnya salah satu dari bagian bajuku (sejenis jubah) terjulur, kecuali bila aku menjaganya agar tidak terjulur.” Maka Nabi saw menjawab : “Engkau bukanlah termasuk orang yang berbuat demikian karena sombong.”
Hadis tersebut dimasukkan dalam bab Orang yang Menjulurkan Pakaiannya tidak karena Sombong. ‘Aisyah menyatakan bahwa Abu Bakar adalah seorang yang bongkok sehingga ia tidak bisa menahan pakaiannya untuk tidak menjulur. Sementara Qais bin Hazim berkata : “Aku pernah menemui Abu Bakar (di rumah), dan beliau orangnya kurus.” Hal ini nampaknya yang menyebabkan pakaian Abu Bakar menjulur dan bukan karena sombong seperti sabda Nabi saw di atas. Ahmad bin ‘Ali bin Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari Syarh Sahih al-Bukhari (juz 10 hlm. 315) menyatakan bahwa dari hadis tersebut ada pertimbangan-pertimbangan keadaan masing-masing orang di dalam menentukan suatu hukum.
Imam Muslim meriwayatkan hadis dari Ibnu ‘Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَه٠مÙÙ†ÙŽ الْخÙيَلاَء٠لَمْ يَنْظÙرÙالله٠إÙلَيْه٠يَوْمَ القÙيَامَةÙ.
“Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan, maka Allah SWT tidak akan memandangnya pada hari kiamat.”
Hadis tersebut termaktub dalam bab Haramnya Menjulurkan Pakaian karena Sombong. Menurut al-Nawawi bahwa hadis sahih menyatakan bahwa sesungguhnya isbal (menjulurkan pakaian) itu bisa berupa jubah, baju gamis maupun surban. Dan sesungguhnya menjulurkan pakaian di bawah dua mata kaki karena sombong adalah tidak boleh (haram), dan bila karena selain sombong maka makruh.
Imam al-Bukhari juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda :
مَا أَسْÙÙŽÙ„ÙŽ Ù…ÙÙ†ÙŽ الْكَعْبَيْن٠مÙÙ†ÙŽ الإÙزَار٠ÙÙŽÙÙÙŠ النَّارÙ.
“Sesuatu yang berada di bawah dua mata kaki dari pakaian, maka di neraka.”
Muhammad bin ‘Allan al-Siddiqi dalam kitabnya Dalil al-Falihin (juz 3 hlm. 277) menyatakan bahwa hadis tersebut diarahkan kepada orang yang sombong dalam berpakaian, dan makruh bila menjulurkan pakaian tanpa ‘uzur. Adapun bagi orang yang ‘uzur semisal ada luka di kakinya kemudian ia menjulurkan pakaiannya agar tidak dihinggapi lalat, maka tidak makruh. Muhyi al-Din al-Nawawi dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Sahih Muslim bin al-Hajjaj (juz 7 hlm. 192) memberi komentar tentang hadis-hadis yang mutlak sebagai berikut :
وَأَمَّا الأَØَادÙيْث٠الْمÙطْلَقَة٠بÙأَنَّ مَا تَØْتَ الْكَعْبَيْن٠ÙÙÙŠ النَّار٠ÙَالْمÙرَاد٠بÙهَا مَا كَانَ Ù„ÙلْخÙيَلاَء٠لÙأَنَّه٠مÙطْلَقٌ Ùَوَجَبَ ØَمْلÙه٠عَلَى الْمÙقَيَّدÙ.
“Adapun hadis-hadis yang mutlak yang menyatakan bahwa sesungguhnya sesuatu yang ada di bawah dua mata kaki adalah di neraka, maka yang dimaksud adalah bila untuk kesombongan. Sehingga lafaz yang mutlak (masih umum) harus dibawa ke muqayyad (yang dibatasi).”
Menurut al-Nawawi bahwa pernyataan di atas adalah merupakan pernyataan Imam al-Syafi’i. Para ulama telah memberikan kesimpulan tentang hukum makruh bagi segala sesuatu yang lebih dari kebutuhan dan kebiasaan dalam pakaian baik panjangnya maupun lebarnya. Sementara itu ulama telah sepakat bahwa isbal diperbolehkan bagi wanita.
Author,
Drs. H. Mughni Labib, MSI
Makalah ini disampaikan pada acara Pembinaan Mental Pegawai, Selasa 23 Februari 2016 di Aula Kankemenag Kab Cilacap.