Dalam rangka memberikan layanan informasi kepada publik, pegawai Kemenag diimbau agar melek informasi. Tujuannya agar siapapun yang meminta informasi terkait kegiatan Kemenag yang bersifat publik, semua pegawai bisa menjelaskannya. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan, bahwa saat berinteraksi di tengah masyarakat ada yang serta merta meminta informasi, misalnya masa tunggu keberangkatan haji.
Imbauan disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Mughni Labib, melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khumsiatiningsih, Selasa (2/1) pada acara pengajian rutin. “Walaupun pegawai Kemenag berada pada tempat dan memiliki tugas, fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda, tetapi masyarakat kan tahunya pegawai Kemenag. Mereka menganggap semua pegawai Kemenag ya mengetahui apa saja yang ada di Kemenag,” ungkapnya.
Proses
Dijelaskan bahwa jika hendak mendaftar berangkat haji, yang pertama dilakukan adalah pergi ke Bank Syariah untuk membayar Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Untuk sekarang ini, besarannya masih sama yakni 25 juta rupiah. Kemudian baru melengkapi persyaratan lain, seperti periksa golongan darah dan kesehatan ke Puskesmas setempat. Selanjutnya, siapkan pass foto ukuran 3 x 4 (8 lbr) background warna putih dan pakaian warna gelap. Tidak diperkenankan berpeci (pria) dan berkacamata serta seragam dinas.
Dilengkapi pula dengan foto copy KTP (6 lbr) dan KK (3 lbr). Copy Akte Kelahiran atau surat nikah atau ijazah SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA (3 lbr) dengan ketentuan pilih salah satu, ijasah saja atau surat nikah atau akte kelahiran saja. Berikutnya, datang ke Kantor Kemenag sambil membawa buku rekening BPIH, beserta seluruh persyaratan tersebut dan ikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan oleh petugas pendaftaran. (on)